ABNnews – Aktor Ammar Zoni yang saat ini berstatus narapidana high risk di Lapas Super Maximum Security memiliki harapan untuk dapat dihadirkan langsung dalam persidangan. Namun, peluang ini tidak mudah, dan ia harus bersabar menunggu keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan adanya pintu untuk penurunan status dari kategori risiko tinggi (high risk) ke kategori yang lebih rendah. Penurunan status inilah yang nantinya memungkinkan Ammar Zoni menghadiri sidang kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kategori high risk itu baru akan dilakukan asesmen ulang setelah 6 bulan menjalankan pidana,” kata Rika Aprianti di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Rika menjelaskan, proses asesmen ulang tidak dilakukan secara internal oleh Lapas. Penilaian justru akan melibatkan pihak eksternal, yaitu Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai asesor. Keterlibatan pihak luar ini bertujuan untuk memastikan penilaian yang objektif dan berimbang terkait perubahan perilaku warga binaan.
Instrumen penilaian akan berfokus pada perubahan sikap dan perilaku nyata yang ditunjukkan Ammar Zoni selama menjalani masa pidana.
“Jadi penilaiannya itu berimbang, gak hanya orang internal, dari luar yang akan menilai, asesornya. Jadi itu bukan hanya Ammar Zoni, semua warga binaan high risk,” jelas Rika.
Ditjen PAS mencontohkan, sudah banyak narapidana di Nusakambangan yang awalnya ditempatkan di Lapas Super Maximum, kini telah diturunkan statusnya ke Lapas Minimum Security.
“Siapapun itu termasuk Ammar Zoni sangat memungkinkan. Tapi mohon, mohon pemahamannya saat ini yang bersangkutan belum sampai dengan 6 bulan untuk kita asesmen ulang,” pungkas Rika Aprianti.













