banner 728x250

Waduh! 38 Pesawat Airbus A320 di RI Dilarang Terbang, Penumpang Harus Cek Jadwal!

Foto: PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports

ABNnews – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menginstruksikan seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk memastikan pesawat Airbus A320 yang mereka operasikan memiliki komponen Aileron Elevator Computer (ELAC) yang layak pakai sebelum penerbangan dilakukan.

Instruksi ini dikeluarkan setelah muncul mandat keselamatan darurat dari European Union Aviation Safety Agency (EASA) pada 28 November 2025. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 29 November 2025 pukul 23.59 UTC, atau 30 November 2025 pukul 06.59 WIB.

Mandat tersebut merujuk pada peringatan teknis yang dikirim Airbus kepada seluruh operator A320 di dunia pada tanggal yang sama.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan bahwa Indonesia bersama regulator penerbangan global akan mengadopsi mandat EASA tersebut.

“Kondisi ini diperkirakan akan menyebabkan gangguan penerbangan mengingat banyaknya pesawat A320 yang beroperasi di Indonesia dan armada sejenis di seluruh dunia,” kata Lukman.

Saat ini, Ditjen Hubud telah berkoordinasi dengan enam maskapai di Indonesia yang mengoperasikan Airbus A320, antara lain:
* Batik Air

* Super Air Jet

* Citilink Indonesia

* Indonesia AirAsia

* Pelita Air

* TransNusa


Dari total 207 armada, sebanyak 143 unit dalam kondisi beroperasi, dan 38 pesawat atau sekitar 26% dinyatakan terdampak dan harus mengikuti perintah kelayakan udara tersebut.

Perbaikan 3–5 Hari, Delay dan Cancel Bisa Terjadi

Lukman menyebut maskapai kini tengah melakukan pemeriksaan dan perbaikan terhadap pesawat terdampak agar sesuai dengan standar keselamatan.

“Perbaikan pesawat diperkirakan memerlukan waktu 3 sampai 5 hari sejak informasi ini diterbitkan,” ujarnya.

Ia juga meminta maskapai menyiapkan mitigasi apabila terjadi penundaan (delay) atau pembatalan (cancel) penerbangan.

Ditjen Hubud mengimbau seluruh penumpang yang memiliki tiket penerbangan pada periode 30 November hingga 4 Desember 2025 untuk lebih dulu mengonfirmasi jadwal keberangkatan ke maskapai masing-masing.

“Kami imbau masyarakat yang sudah memiliki tiket untuk segera memastikan jadwal agar tidak terjadi kendala,” kata Lukman.

Lukman menegaskan, seluruh pemangku operasional bandara dan maskapai wajib menyesuaikan jadwal dan operasional penerbangan secara cermat apabila terjadi gangguan.

“Penyesuaian harus dilakukan dengan tetap memprioritaskan keselamatan sebagai aspek utama, dan seluruh prosedur mitigasi risiko harus dijalankan secara konsisten,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *