banner 728x250

Panggilan Roy Suryo Tertunda! Polda Metro Jaya Akomodir Permintaan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

ABNnews – Polda Metro Jaya mengambil langkah serius menindaklanjuti kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)! Setelah menetapkan total delapan tersangka, penyidik kini akan mengagendakan Gelar Perkara Khusus atas permintaan para tersangka.

Keputusan ini otomatis akan menunda pemanggilan terhadap lima tersangka lain yang belum diperiksa, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo (RS).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya permintaan dari tiga tersangka yang sudah diperiksa.

“Atas permintaan 3 orang pertama (tersangka yang sudah diperiksa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus. Sehingga penyidik saat ini berkoordinasi dengan wasidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” kata Kombes Budi kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

Budi Hermanto belum bisa memerinci kapan pastinya Gelar Perkara Khusus itu akan dilaksanakan. Namun, ia memastikan tahapan penyidikan akan berlanjut setelah gelar perkara.

Setelah gelar perkara khusus, penyidik akan menindaklanjuti dengan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan oleh tiga tersangka awal.

“Setelah itu baru tahap kepada 5 tersangka lainnya. Jadi ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik,” jelasnya.

Diketahui, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya memang telah mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus ini sejak pertengahan November.

Polisi telah menetapkan total delapan orang tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, yang dibagi dalam dua klaster.

Tersangka Klaster Pertama (5 Orang: ES, KTR, MRF, RE, DHL) dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka Klaster Kedua (3 Orang: RS, RHS, TT) yang melibatkan Roy Suryo, dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *