ABNnews – Fakta mengejutkan terkuak dari kasus tragis meninggalnya Irene Sokoy (31), ibu hamil di Jayapura, Papua, yang ditolak empat rumah sakit (RSUD Yowari, RS Dian Harapan, RSUD Abepura, dan RS Bhayangkara). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyelesaikan investigasi dan membongkar empat alasan utama di balik penolakan tersebut.
Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya secara terbuka menyampaikan hasil investigasi yang menunjukkan masalah mendasar dalam sistem pelayanan kesehatan di daerah.
“Dari hasil investigasi kami, ada empat hal yang menjadi penyebab utama terjadinya kejadian yang tidak kita inginkan di Papua,” ujar Azhar Jaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Kamis (27/11/2025).
Irene Sokoy sendiri meninggal dunia pada Senin (17/11/2025) setelah melalui perjalanan panjang mencari pertolongan dari satu RS ke RS lain tanpa mendapatkan penanganan memadai.
Berikut adalah rincian empat alasan yang membuat RS-RS tersebut menolak Irene Sokoy:
1. Kelangkaan Dokter Spesialis: Di RS pertama yang dituju, dokter spesialis obgyn dan anestesi tengah cuti atau seminar. “Jadi memang masih terjadi kelangkaan dokter spesialis,” jelas Azhar.
2. Sarana Tidak Optimal: Di RS Abepura, masalahnya adalah infrastruktur! Saat Irene tiba, empat ruang operasi di RS tersebut semuanya sedang direnovasi. Ini jelas membuat operasi darurat mustahil dilakukan.
3. Pelanggaran SOP Gawat Darurat: Di RS Bhayangkara, keluarga Irene secara mengejutkan diminta membayar uang muka Rp 4 juta karena alasan ruang BPJS Kesehatan penuh. Azhar menegaskan, pasien gawat darurat tidak boleh dimintai biaya administrasi atau jaminan. “Harus ditolong dulu. Distabilkan, baru kita bicara soal administrasi,” tegasnya.
4. Sistem Rujukan Jebol: Alasan terakhir adalah perlunya perbaikan mendesak pada sistem referensi atau rujukan antar-RS.
Menkes Budi Gunadi Sadikin angkat bicara dan mengancam seluruh pimpinan rumah sakit yang menolak pasien gawat darurat atau emergency.
“Karena di Undang-Undang Kesehatan yang baru, sanksinya jelas bagi pimpinan rumah sakit yang tidak melayani pasien di masa kegawatdaruratan,” kata Budi.
Budi menjamin, pasien gawat darurat wajib dilayani tanpa alasan dan BPJS Kesehatan pasti akan menanggung biayanya. Kemenkes berjanji akan memperbaiki tata kelola RS daerah berkoordinasi dengan Kepala Daerah agar tragedi seperti ini tidak terulang.













