ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak! Lembaga antirasuah tersebut akan menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), termasuk Ira Puspadewi, pada hari ini, Jumat, 28 November 2025.
Kedatangan dokumen penting ini akan menjadi dasar bagi KPK untuk memproses pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan jadwal pengiriman Keppres tersebut.
“Informasi yang kami terima per malam ini (Kamis, 27/11), surat akan dikirimkan besok pagi (Jumat, 28/11),” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis malam.
Budi mengajak masyarakat untuk sama-sama menunggu, sebab surat Keputusan Presiden itulah yang akan menjadi dasar hukum bagi proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi.
Kasus ini memang penuh drama sejak awal. KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira Puspadewi selama 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Namun, fakta mengejutkan muncul: Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion), memandang perbuatan ketiga terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi. Terdakwa Ira Puspadewi sendiri juga telah menyatakan keyakinan bahwa akuisisi tersebut menguntungkan negara.
Polemik hukum ini kemudian diputus oleh intervensi Istana. Pada 25 November 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut.
Dengan diterimanya Keppres hari ini, proses pemulihan nama baik dan pembebasan bagi mantan petinggi ASDP tersebut akan segera dilanjutkan.













