banner 728x250

Kontroversi Berakhir, Presiden Prabowo Batalkan Kasus ASDP, 3 Nama Pejabat Resmi Direhabilitasi

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan pers bersama di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025). (BPMI Setpres)

ABNnews – Tuntas sudah dinamika hukum yang menimpa sejumlah pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik, Presiden RI Prabowo Subianto mengambil keputusan penting dan menandatangani surat rehabilitasi untuk mereka.

Keputusan ini disampaikan dalam keterangan pers bersama di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025). Hadir dalam keterangan pers tersebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan lembaganya menerima banyak aspirasi masyarakat terkait perkembangan perkara hukum yang menjerat nama-nama tersebut sejak Juli 2024.

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Dasco.

Dasco menegaskan bahwa komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah menghasilkan gebrakan pada hari ini.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ungkapnya.

Mensesneg Prasetyo Hadi memaparkan kronologi kajian pemerintah sebelum rehabilitasi ditetapkan. Mensesneg menjelaskan, kasus ini telah melalui proses telaah menyeluruh oleh kementerian terkait dan pakar hukum.

Setelah permohonan dari Kementerian Hukum diajukan, Presiden Prabowo memutuskan menggunakan hak rehabilitasi kepada tiga pejabat ASDP tersebut.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” jelas Mensesneg.

Pemerintah menegaskan, langkah rehabilitasi ini adalah bagian dari komitmen Presiden Prabowo untuk menghadirkan keadilan hukum yang benar-benar berpihak pada kebenaran dan kepastian hukum.

Dalam perspektif pemerintah, keadilan hukum bukan sekadar proses formal, tetapi menyangkut kejujuran dalam menilai fakta dan keberanian negara untuk memperbaiki apabila ditemukan ketidaktepatan dalam penegakan hukum.

Rehabilitasi bagi Direksi ASDP ini menjadi contoh nyata bahwa negara siap bertindak ketika fakta menunjukkan perlunya pemulihan nama baik seseorang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *