ABNnews — Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok mencapai Rp176,5 triliun hingga Oktober 2025. Angka ini naik 5,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, menurut laporan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyebut realisasi tersebut setara 76,7 persen dari target APBN 2025.
“Realisasi CHT dipengaruhi oleh normalisasi kebijakan penundaan pelunasan cukai di 2024 menjadi 2 bulan di 2025,” kata Djaka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI, Senin (24/11).
Namun, Djaka menegaskan bahwa tanpa adanya kebijakan penundaan pembayaran cukai 2024, penerimaan cukai rokok justru akan menurun.
“Jika pengaruh kebijakan penundaan pelunasan pita cukai dihilangkan, penerimaan cukai hasil tembakau terkontraksi sebesar 2,3 persen,” jelasnya.
Penurunan penerimaan cukai ikut dipengaruhi turunnya produksi rokok secara nasional sebesar 2,8 persen. Penurunan paling tajam terjadi pada golongan 1 yang merosot hingga 9,4 persen. Sementara produksi golongan 2 naik 3,2 persen dan golongan 3 naik 6 persen dibandingkan periode sama 2024.
Selain cukai rokok, realisasi cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tercatat Rp7,4 triliun atau 72,1 persen dari target APBN, tumbuh 2,6 persen secara tahunan.
“Realisasi cukai MMEA tumbuh 2,6 persen didorong oleh produksi tumbuh 2,2 persen,” ujar Djaka.
Sementara penerimaan cukai etil alkohol mencapai Rp121,7 miliar atau 102,6 persen dari target APBN 2025, tumbuh 3,6 persen seiring meningkatnya volume produksi.













