banner 728x250

Bahlil Bongkar Modus Tambang Nakal: Izin Pasir Kuarsa, Isi Timah!

Foto dok Kementerian ESDM

ABNnews – Pemerintah pusat bersiap menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah. Langkah ini ditempuh untuk memperketat tata kelola, mencegah penyalahgunaan izin, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam sesuai aturan.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai melantik Pejabat Tinggi Pratama Kementerian ESDM pada Senin (24/11). Ia menjelaskan keputusan ini merupakan salah satu hasil pembahasan Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar Presiden RI bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11). Ratas tersebut difokuskan pada penanganan tambang dan kebun ilegal yang dinilai merugikan negara.

“Kami melakukan rapat terbatas dengan Pak Presiden membahas berbagai hal, terutama peningkatan ekonomi khususnya pada pengelolaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam. Caranya dengan mengembalikan kawasan hutan yang dikelola ilegal kepada negara, baik di sektor perkebunan maupun pertambangan,” ujar Bahlil.

Bahlil menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi aktivitas pertambangan yang melanggar hukum.

“Saya sering turun ke lapangan. Ada tambang ilegal yang punya IUP, tapi tidak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mereka tetap melakukan aktivitas penambangan, dan semuanya akan diberikan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.

Dalam Ratas tersebut, pemerintah juga menyoroti dugaan praktik tidak sesuai izin oleh sejumlah penambang pasir kuarsa. Temuan paling mencolok yang dibahas adalah adanya penambang yang memegang izin pasir kuarsa, tetapi ternyata menambang timah.

“Penambang itu memegang izin pasir kuarsa, tapi di dalamnya adalah timah. Maka kemarin Ratas memutuskan bahwa izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah akan ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya bisa diatur lebih baik lagi,” jelas Bahlil.

Dengan penarikan kewenangan ini, pemerintah pusat akan menata ulang seluruh izin tambang pasir kuarsa untuk mencegah tumpang tindih, penyalahgunaan izin, dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Sebelumnya, Menteri ESDM bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung yang dikaitkan dengan maraknya praktik tambang pasir kuarsa yang dinilai melanggar aturan.

Sebagai informasi, pasir kuarsa telah ditetapkan sebagai mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *