banner 728x250

Presiden Prabowo Bakal Tertibkan Kawasan Tambang Ilegal di Kawasan Sulit Terjangkau

Ratas Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo sorot kawasan ilegal sulit dijangkau aparat. (Foto: istimewa)

ABNnews — Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di kediamannya di kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/11), memfokuskan pembahasan pada penanganan kawasan-kawasan ilegal yang selama ini sulit dijangkau aparat.

Rapat terbatas itu dihadiri sejumlah anggota Kabinet Merah Putih, yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Kemudian Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Dalam kesempatan itu, Kepala Negara menekankan perlunya langkah terpadu lintas lembaga untuk memastikan penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif di wilayah-wilayah rawan tersebut.

“Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (24/11).

Ia mengatakan bahwa pertemuan yang berlangsung pada libur akhir pekan ini berlangsung sejak siang hingga malam dan membahas agenda strategis di bidang kehutanan serta pertambangan.

Teddy menyampaikan bahwa pertemuan membahas hasil kerja dan rencana tindak lanjut Satgas Penertiban Kawasan Hutan, penertiban kawasan pertambangan, serta konsekuensi hukum atas berbagai pelanggaran dan aktivitas ilegal di kedua sektor tersebut.

Berikut empat poin pembahasan dalam rapat di Hambalang:

1. Hasil kerja dan rencana tindak lanjut Satgas Penertiban Kawasan Hutan

2. Penertiban kawasan pertambangan

3. Konsekuensi hukum atas pelanggaran serta aktivitas ilegal di sektor kehutanan dan pertambangan

4. Penanganan sejumlah kawasan ilegal yang sebelumnya sulit dijangkau oleh aparat

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *