ABNnews – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah sekaligus mantan Ketua Umum MUI, M. Din Syamsuddin, buka suara soal kasus mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, yang divonis 4,5 tahun penjara. Ia mempertanyakan letak unsur korupsi dalam putusan tersebut.
Din menilai hukuman yang dijatuhkan pada Ira tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia menyorot bahwa dalam proses hukum tidak ditemukan bukti Ira menerima gratifikasi, melakukan mark up, maupun merugikan negara terkait akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh ASDP.
“Sebagai orang awam hukum, saya bertanya, di mana letak kesalahannya? Di mana unsur tindak pidana korupsinya?” ujar Din dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Minggu (23/11).
Ia juga menanggapi pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut bahwa Ira melakukan pengkondisian terhadap penilaian kapal yang akan diakuisisi, sehingga keputusan korporasi disebut tidak sepenuhnya berada dalam koridor profesional dan objektif sesuai prinsip Business Judgment Rules (BJR).
Menurut Din, pernyataan tersebut bersifat asumtif dan interpretatif, apalagi terdapat frasa “tidak sepenuhnya” yang dinilainya multitafsir.
Din menegaskan bahwa yang seharusnya dibuktikan dalam perkara korupsi adalah adanya aliran dana kepada terdakwa dan kerugian negara yang nyata, bukan sekadar potensi kerugian semata.
“Argumen tidak cukup dengan mengatakan ada potensi kerugian tanpa membuktikan adanya kerugian yang nyata,” tegasnya.
Din menilai vonis ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia usaha dan korporasi di Indonesia.
“Jangan hukum dipaksakan kepada warga negara yang tidak terbukti bersalah, sementara banyak yang kasat mata diduga korupsi merugikan negara dan rakyat, tetapi tidak tersentuh,” pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa dukungannya terhadap pemberantasan korupsi tetap penuh, namun ia mendesak agar KPK dan peradilan berlaku objektif dan adil, bukan sebaliknya.













