banner 728x250

Drama Panas di Tipikor, Hakim Sebut Vonis ASDP Salah Arah, Ini Alasannya!

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

ABNnews – Sidang vonis perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memanas setelah Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan dissenting opinion yang tajam.

Ketua Majelis Hakim, Sunoto, secara terbuka menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion), meyakini seharusnya mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging).

Sunoto berpendapat, berdasarkan fakta hukum di persidangan, unsur-unsur tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara yang didakwakan Jaksa KPK Tidak terbukti secara meyakinkan.

Menurut Sunoto, perbuatan Ira dkk (termasuk Direktur Komersial Yusuf Hadi dan Direktur Pengembangan Harry MAC) merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh Business Judgement Rule (BJR). Ia yakin Ira dkk beriktikad baik dan tidak memiliki niat jahat (mens rea) merugikan negara.

Sunoto bahkan memberikan peringatan keras mengenai dampak vonis bersalah ini terhadap dunia usaha, khususnya BUMN.

“Direktur akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko. profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi,” tutur Sunoto.

Ia menegaskan, hal ini pada akhirnya merugikan kepentingan nasional karena BUMN butuh keberanian untuk bersaing di tingkat global.

Meskipun mendapat pembelaan keras dari Ketua Majelis, Ira Puspadewi tetap divonis dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntutnya 8 tahun 6 bulan.

Dua terdakwa lain, Yusuf Hadi dan Harry MAC, divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan. Baik para terdakwa maupun Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *