ABNnews — Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi adanya pengajuan pencegahan ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” kata Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/11).
Selain Ken Dwijugiasteadi, ada empat orang yang dicegah ke luar negeri mulai 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan. Mereka yakni, Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama PT Djarum, Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak Muda pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I.
Kemudian, Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak, dan Bernadette Ning dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.
Dalam data pencegahan di Imigrasi, tercatat alasan pencegahan adalah korupsi. Jenis pencegahannya berstatus reguler dan bersifat aktif.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membeberkan bahwa Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020.
“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Anang di Jakarta, Senin (17/11).
Ia mengatakan kasus ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.
Terkait waktu maupun lokasi penggeledahan, Anang tidak membeberkannya. Ia juga belum mengungkapkan duduk perkara kasus korupsi ini.
Kendati demikian, Anang menyebut bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. “Iya (naik sidik),” ucap Kapuspenkum.













