ABNnews – Jaringan perdagangan pakaian bekas impor ilegal kembali digulung! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik ilegal ini dengan total fantastis: 207 balpres pakaian bekas impor disita.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, penindakan ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (12/11) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Dari pemeriksaan awal, anggota menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir berinisial D,” kata Kombes Edy dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).
Dari Duren Sawit, Pasar Senen, hingga Bandung Barat
Penyelidikan tidak berhenti di Jakarta Timur. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan mengamankan seseorang berinisial I, yang berperan sebagai koordinator penerima barang. Dari keterangan I, tim Subdit Indag langsung bergerak cepat.
“Diketahui masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta. Tim langsung bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 bal pakaian bekas impor,” ujar Edy.
Seluruh barang bukti (207 balpres) beserta kendaraan dan sembilan orang saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pelanggaran di bidang perdagangan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan, langkah agresif kepolisian ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan negara.
“Presiden (Prabowo Subianto) menekankan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM,” tutur Budi.
Instruksi ini juga sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk konsisten menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor demi perlindungan perekonomian nasional dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.













