ABNnews — Video Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di media sosialnya saat berada di tahanan, viral di media sosial. Nikita Mirzani mengaku mendapatkan izin dari lapas untuk menggunakan ponsel dan melakukan live.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, angkat bicara. Seperti dikutip kompas.com, Galih mengatakan, kegiatan tersebut dimungkinkan karena merupakan fasilitas yang telah disediakan.
“Oh saya enggak tahu. Kalau itu kan difasilitasi juga sama pihak rutan,” ujar Galih saat ditemui usai sidang mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai teknis dan perizinan fasilitas komunikasi tersebut, Galih menegaskan bahwa hal itu merupakan wewenang penuh dari pihak rutan.
“Itu kan fasilitas daripada rutan. Itu kan pihak lapas yang berkomentar, kalau yang lainnya saya enggak tahu. Saya tidak mau mengomentari,” tambahnya.
Galih hanya memastikan Nikita Mirzani tidak menerima vonis hakim yang menghukumnya 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya memasukkan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami tidak setuju dengan pertimbangan hakim pada putusan tanggal 28 Oktober 2025 itu, karena Niki tidak melakukan pemerasan,” kata Galih Rakasiwi.
Nikita Mirzani diketahui tidak terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys. “Ini bukan pemerasan, Itu kesepakatan dan kerjasama,” ucap Galih.
Di memori banding itu, Galih menyebut ada beberapa poin permintaan Nikita Mirzani ke pengadilan untuk membebaskannya. “Niki minta dibebaskan karena tidak terbukti melakukan pemerasan,” kata Galih.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE.
Namun, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).













