ABNnews – Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, terseret ke ranah hukum setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini terkait pernyataan kontroversialnya yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat” di tengah polemik pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.
Menanggapi laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) tersebut, Ribka Tjiptaning menyatakan kesiapannya.
“Aku hadapi saja,” kata Ribka dikutip Kompas.com, Rabu (12/11/2025).
Ribka tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pelaporan yang menyasar dirinya tersebut.
Pernyataan Ribka Dinilai Menyesatkan dan Hoaks
Koordinator ARAH, Iqbal, menjelaskan alasan pelaporan itu dilakukan. Menurutnya, pernyataan Ribka Tjiptaning menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
“Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” kata Iqbal di Bareskrim, Mabes Polri, Rabu siang.
Iqbal menekankan, pernyataan Ribka bahwa Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat tidak berdasar karena tidak ada putusan pengadilan yang membuktikan klaim tersebut.
“Tentu ini juga pernyataan seperti ini, kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik,” ujarnya.
ARAH melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE.
Iqbal menegaskan laporan ini adalah inisiatif murni ARAH, bukan atas nama keluarga Cendana, untuk menjaga ruang publik dari informasi yang dianggap menyesatkan.













