banner 728x250

MUI Soroti Tarekat Menyimpang: Waspada Aliran Sesat Sebut Rukun Islam Ada 11

Ilustrasi aliran sesat. (Foto: istimewa)

ABNnews — Sekretaris Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan (KPPP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ali M. Abdillah menyoroti perkembangan tarekat yang mengarah kepada bentuk-bentuk penyimpangan dari agama Islam yang berkembang di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Dalam SOP kita, itu sudah kita jelaskan salah satu faktor ajaran pasal dan tarekat yang masuk kategori menyimpang itu adalah yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tarekat muktabaroh,” kata Ali dalam kegiatan Sosialisasi Hasil Riset dan Inovasi 2025 KPPP MUI di Kantor MUI Jakarta, Minggu.

Ali menjelaskan tarekat muktabaroh merupakan tarekat yang tetap berpegang teguh kepada Al-Quran, hadis, serta sunah Rasulullah SAW.
“Nah, biasanya yang mengikuti tarekat muktabaroh tidak akan menimbulkan kontroversi. Namun, yang tidak mengikuti prinsip-prinsip tarekat muktabaroh kadang menimbulkan kontroversi di berbagai tempat,” ujarnya.

Ali menyebutkan MUI Pusat telah melakukan berbagai upaya mediasi terhadap beberapa tarekat yang menyimpang tersebut, salah satunya tarekat Faiz Albaqarah yang berpusat di Batam.

Terpisah, Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Amirsyah Tambunan menekankan pentingnya percepatan pemetaan modus operandi aliran sesat yang ada di Indonesia.

Rukun Islam Ada 11

Kementerian Agama menerjunkan tim untuk merespons hadirnya ajaran yang diduga menyimpang dari syariat Islam dan menamakan dirinya tarekat Ana’ Loloa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

“Tim pencegahan diharapkan bisa segera merespons setiap peristiwa atau gejala konflik sosial yang terjadi di daerahnya,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama Arsad Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Tarekat Ana’ Loloa ini dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bau (56). Ajaran Petta Bau ini memicu kontroversi dan keresahan di tengah masyarakat, karena mengajarkan bahwa rukun Islam ada 11 dan berhaji cukup ke Gunung Bawakaraeng.

Hapus Dosa

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau melarang seluruh pergerakan perkumpulan pengikut H Ali Azmi yang dinilai menyimpang dari ajaran Islam dan telah menistakan agama di Desa Mekar Baru, Kecamatan Rangsang Barat.

“Iya benar. Dengan dikeluarkannya surat itu maka kelompok pengajian milik H Ali Azmi beserta pengikutnya dilarang melakukan kegiatan menyimpang yang mereka percaya, karena telah terjadi penistaan agama,” kata Kepala Kemenag Kepulauan Meranti, Sulman, Selasa.

Adapun penyimpangan dalam isi pengajian tersebut di antaranya bahwa berhubungan intim dapat menghapus dosa. Kemudian anehnya, yang bersangkutan H Ali bisa melihat surga dari belakang rumahnya.

Tak hanya itu, setiap jemaatnya harus memiliki senjata tajam untuk persiapan akhir zaman dan setiap pengikutnya juga boleh berhubungan intim tanpa ikatan suami istri.

Atas kejadian itu, Sulman mengimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Meranti agar tidak terpengaruh dengan kegiatan yang mengandung ajaran sesat tersebut.

Nadzar Lendi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *