ABNnews – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (7/11), dijadwalkan menggelar Konferensi Pers untuk memberikan penjelasan lengkap terkait hasil penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Pengungkapan kasus yang ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini rencananya akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, pada Kamis (6/11), Polda Metro Jaya telah melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang ramai diperbincangkan ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto (Buher), menjelaskan bahwa sebelum gelar perkara dilakukan, penyidik telah bekerja sama dengan para ahli dan melibatkan pihak eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), untuk melakukan asesmen.
“Iya asesmen dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal,” tegas Kombes Buher.
Polda Metro Jaya diketahui mengusut total enam Laporan Polisi (LP) yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Jokowi. Menariknya, salah satu dari laporan tersebut diajukan langsung oleh Presiden Jokowi sendiri.
Jokowi melaporkan dugaan fitnah atau pencemaran nama baik dengan dasar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur pidana dalam laporan Jokowi, sehingga polisi telah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan usai gelar perkara. Dari lima laporan lainnya, tiga laporan juga telah naik ke tahap penyidikan. Sementara itu, dua laporan sisanya telah dicabut oleh pihak pelapor.













