ABNnews – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Para tersangka disebut terlibat dalam tindak pidana pencemaran nama baik hingga manipulasi data elektronik.
“Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta edit dan manipulasi data elektronik,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).
Asep menjelaskan, para tersangka ini dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari:
1. Eggi Sudjana (ES)
2. Kurnia Tri Rohyani (KTR)
3. Muhammad Rizal Fadillah (MRF)
4. Rustam Effendi (RE)
5. Damai Hari Lubis (DHL)
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua terdiri dari:
1. Roy Suryo (RS)
2. Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
3. Tifauziah Tyassuma (TT)
Untuk klaster ini, tambahan pasal terkait manipulasi dan pemalsuan data elektronik turut dikenakan, yakni Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 serta Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 UU ITE.
Asep menegaskan penyidik telah melakukan pemeriksaan ahli, analisis dokumen, dan penelusuran konten digital sebelum mengambil keputusan.
“Proses ini melalui gelar perkara dan asesmen ahli. Semua dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.













