ABNnews — Sebanyak 14 pelaku tawuran di Jalan H Radin Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan patungan Rp10 ribu untuk membeli celurit lewat media sosial Facebook.
“Untuk beli sajam (senjata tajam) mereka patungan Rp10 ribu sekitar 10 orang, jadi Rp100 ribu,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Seala mengatakan tawuran itu terjadi pada Senin (03/11) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi terkait tawuran itu diperoleh dari warga yang menyebutkan para pelaku membawa senjata tajam dan air cabai.
Lebih lanjut, dalam pengakuan para pelaku yang merupakan pelajar, celurit itu ternyata sudah dibeli dua bulan atau tepatnya September 2025.
Kemudian saat ditanyakan, salah satu pelaku mengaku menyembunyikan celurit itu di bawah kasur kamarnya. “Mereka simpan di bawah kasur, ibunya enggak tahu,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, para pelaku mengaku memilih mengikuti tawuran lantaran mereka merupakan pelajar yang mencari validasi melalui grup atau geng tertentu.
Pada Selasa (04/11), setelah berkoordinasi dengan sekolah, polisi seperti dilansir antaranews, akhirnya menangkap 14 orang para pelaku tawuran.
Atas perbuatannya, para anak-anak dikenakan wajib lapor, kartu KJP akan dicabut bagi penerima dan sekolah akan memberikan sanksi tambahan.
Mereka juga terancam disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Lalu, Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan a\anak. Di ancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp72 juta.













