banner 728x250

BPOM Buka-Bukaan! Obat Pelangsing dan Stamina Pria Ini Mengandung Zat Berbahaya

Iluistrasi. (Foto: ALEXANDR PODVALNY/PEXELS)

ABNnews – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali membuat gebrakan! Sebanyak 15 produk obat bahan alam (OBA) yang beredar di pasaran dinyatakan ilegal dan positif mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.

Temuan ini bukan sekadar pelanggaran izin edar biasa, tapi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. BPOM menyebut produk-produk tersebut menyusup ke pasaran layaknya “virus” yang menggerogoti tubuh bangsa merusak kesehatan, melemahkan ekonomi, hingga mengancam kedaulatan konsumen.

Temuan ini hasil pengawasan ketat BPOM sepanjang September 2025. Dari 1.639 sampel obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang diuji, 15 produk terbukti mengandung BKO.

Yang bikin miris, seluruh produk itu tak memiliki nomor izin edar (NIE) BPOM, bahkan sebagian nekat mencantumkan nomor izin palsu. Produk-produk ini dijual bebas dengan klaim sebagai obat pelangsing, stamina pria, dan pegal linu.

Rinciannya, lima produk pelangsing mengandung sibutramin, lima obat kuat pria mengandung sildenafil sitrat, dan lima obat pegal linu mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, dan natrium diklofenak.

BPOM memperingatkan, sibutramin yang kerap dipakai sebagai bahan pelangsing bisa menyebabkan gangguan jantung, tekanan darah tinggi, insomnia, hingga kerusakan hati.

Sementara sildenafil dalam “obat kuat herbal” dapat menimbulkan gangguan jantung dan tekanan darah tidak stabil, bahkan berisiko fatal jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

“Penambahan BKO dalam produk bahan alam bukan sekadar pelanggaran, tapi sabotase terhadap sistem kesehatan masyarakat,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar, Senin (3/11/2025).

BPOM juga menemukan deksametason disalahgunakan pada jamu pegal linu. Padahal, bahan ini merupakan kortikosteroid kuat yang dapat menurunkan imun tubuh, merusak hati dan ginjal, serta memicu osteoporosis dan gangguan hormon bila dikonsumsi tanpa resep dokter.

Tak cuma di Indonesia, laporan serupa datang dari Thailand, Malaysia, dan Singapura. Ketiga negara itu melalui sistem ASEAN Post Marketing Alert System (PMAS) melaporkan 7 produk OBA berbahaya yang mengandung sildenafil, tadalafil, mikonazol, klobetasol, dan metil salisilat.

BPOM menegaskan bakal menindak tegas pelaku usaha yang sengaja menambahkan BKO ke dalam produk herbal. Sanksinya tak main-main: pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Taruna memastikan, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti temuan ini secara pro-justitia jika ada unsur pidana.

BPOM mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan produk herbal yang menjanjikan efek cepat atau instan.

“Selalu cek nomor izin edar (NIE) di kemasan produk dan laporkan yang mencurigakan ke BPOM melalui HALOBPOM 1500533 atau media sosial resmi BPOM,” imbau Taruna.

“Masyarakat adalah benteng terakhir dalam menjaga kesehatan bangsa. Jangan biarkan produk ilegal merusak tubuh dan masa depan generasi kita,” pungkasnya.

Berikut daftar obat herbal berbahaya yang ditemukan BPOM RI:

1. JD Jamu Diet
2. Jamu Diet Dosting
3. Obat Diet Dokter
4. Beauty Slim
5. Obat Diet Herbal
6. Super Tonik Madu Kuat (UD Agung Sehat Jawa Tengah)
7. Kopi Stamina Agam Perkasa (TR194009112)
8. Jrenx Jos X (TR 054335881)
9. Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947)
10. Chang Sanx
11. Tokcer (TR005101984) – PJ Sinar Jaya
12. Sari Daun Kelor (TR183449168)
13. Buah Merah Rimba (POM TR No. 034334855)
14. Garciana Tokcer (POM TR No. 04320891)
15. Pas-Ti Joss (Dep. Kes RI TR No. 003201171)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *