banner 728x250

Pabrik Ban di Cikarang PHK Massal, Kemenperin: Kami Sudah Panggil Perusahaan!

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

ABNnews – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di salah satu pabrik ban di kawasan Cikarang bikin heboh. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) langsung bergerak cepat dan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, pihaknya sudah meminta penjelasan langsung dari manajemen perusahaan soal kabar PHK tersebut.

“Kami telah meminta klarifikasi kepada perusahaan mengenai isu PHK ini. Kami sampaikan bahwa setiap proses penyesuaian tenaga kerja harus mematuhi ketentuan hukum dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/11/2025).

Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan mengaku saat ini sedang menghadapi penurunan permintaan pasar, terutama dari sektor ekspor. Imbasnya, kapasitas produksi ikut turun dan membuat manajemen terpaksa melakukan langkah efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja.

“Perusahaan berada di kawasan berikat dan sebagian besar hasil produksinya untuk ekspor, terutama ke Amerika Serikat,” jelas Febri.

Febri menegaskan, Kemenperin telah mengingatkan seluruh pelaku industri agar patuh terhadap mekanisme ketenagakerjaan sebelum melakukan PHK. Langkah tersebut meliputi konsultasi dengan serikat pekerja, penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), hingga pemenuhan hak-hak karyawan sesuai aturan.

“Kami mendorong dialog tripartit antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja agar setiap keputusan diambil secara adil, terukur, dan mengedepankan kepentingan pekerja,” tegasnya.

Kemenperin menilai industri ban nasional memegang peranan penting dalam rantai pasok otomotif, transportasi, dan manufaktur nasional. Oleh sebab itu, sektor ini tetap masuk dalam prioritas kebijakan industri nasional.

“Kami memahami adanya tekanan pasar global yang memengaruhi sejumlah industri, termasuk ban. Namun pemerintah tetap berkomitmen menjaga iklim usaha yang sehat dan memastikan keberlanjutan investasi,” ujar Febri.

Agar situasi tetap kondusif, Kemenperin menyiapkan beberapa langkah pendampingan, seperti penilaian kondisi industri dan tenaga kerja, hingga program reskilling dan upskilling melalui Balai Diklat Industri (BDI).

Selain itu, Kemenperin juga memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan pekerja agar proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan seluruh proses berjalan transparan. Jangan berspekulasi dulu sebelum verifikasi selesai,” tutup Febri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *