banner 728x250

Datang ke Indonesia Niat Bisnis, Dua WN Iran Dideportasi Imigrasi Lantaran Mencuri

Imigrasi Kediri deportasi dua warga Iran terlibat kriminal. (Foto: istimewa)

ABNnews — Dua warga asing asal Iran dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur. Keduanya dipulangkan lantaran terlibat kasus pidana berupa pencurian di Nganjuk.

Keddua warga Iran itu adalah ayah dan anak yang berinisial ZAR dan ER. “Mereka diketahui datang ke negara Indonesia menggunakan visa kunjungan,” kata  Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra.

Ia mengungkapkan yang pertama kali datang ke Indonesia adalah ER, sang anak yang datang pada tanggal 21 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan sang ayah berinisial ZAR yang menyusul pada tanggal 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

Berdasarkan pengakuan kedua warga negara Iran tersebut, maksud dan tujuan kedatangannya untuk berlibur dan melakukan bisnis jual beli baju yang akan dikirimkan ke Iran.

Kedua warga negara Iran ini berkeliling ke beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun, dan beberapa tempat lain di pulau Jawa hingga terakhir di Nganjuk.

Ia menambahkan mereka dilaporkan karena terlibat kasus pidana. Adapun tindak pidana yang dilaporkan berupa pencurian terjadi di wilayah Nganjuk sekitar bulan Mei 2025.

“Tindak pidana ini terjadi di sebuah toko dan sempat viral di media sosial. Setelah dilaporkan oleh korban kepada pihak berwajib, kedua warga negara Iran ini berhasil diamankan pada tanggal 19 Mei 2025,” kata dia seperti dilansir antaranews.

Ia menjelaskan modus operandi yang mereka lakukan adalah melakukan pembelian barang di toko atau warung, peran sebagai pembeli dilakukan oleh sang ayah, ZAR.

Setelah membayar, pelaku ZAR akan meminta kembalian uang pecahan kecil atau menukar uang pecahan kecil. Dalam kondisi ini, penjaga toko akan teralihkan perhatiannya dan kemudian sang anak berinisial ER akan mencuri uang di dalam laci kasir atau mengambil barang berharga di atas meja kasir.

Mereka berhasil ditangkap setelah penelusuran oleh pihak berwajib. Kedua warga negara Iran ini kemudian menjalani proses hukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk.

Keduanya diputuskan bersalah melanggar pasal pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan putusan Nomor: 216/Pid.B/2025/PN NJK, kedua warga negara Iran ini dijatuhi pidana penjara 5 (lima) bulan penjara.

Ia menambahkan setelah menjalani masa hukuman, kemudian dilakukan serah terima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada Kantor Imigrasi Kediri. Kedua warga negara Iran ini kemudian dilakukan pemeriksaan untuk tindakan selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *