banner 728x250

Rekam Jejak Pendiri PBHI dan Advokat HAM Johnson Panjaitan

Johnson Panjaitan. (Foto: istimewa)

ABNnews — Aktivis Hukum, HAM, Demokrasi, Johnson Panjaitan almeninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON), Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu pagi, 26 Oktober 2026.

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Jhonson Panjaitan seorang pejuang keadilan dan pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI),” tulis Instragam @pbhi_nasional.

Jenazah Johnson Panjaitan  Panjaitan disemayamkan di Rumah Duka RS UKI Cawang, Jakarta Timur. Jenazah selanjutnya dimakamkan pada Minggu sore, 26 Oktober 2025, di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Semasa hidupnya, Johnson dikenal sebagai sosok yang tak kenal lelah memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan pembelaan terhadap kelompok lemah, meskipun sering menghadapi tekanan maupun ancaman.

Johnson Panjaitan, seorang ahli hukum sekaligus aktivis hak asasi manusia, lahir pada 11 Juni 1966. Ia dikenal luas sebagai pengacara publik dan anggota Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) organisasi yang berkomitmen membela kelompok lemah dan memperjuangkan keadilan sosial.

Selain aktif di dunia advokasi, Johnson juga produktif menulis berbagai artikel di media nasional, khususnya mengenai reformasi hukum dan isu-isu HAM. Ia merupakan alumni Universitas Kristen Indonesia (UKI).

Johnson memulai langkah profesionalnya sebagai Asisten Pembela Umum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada tahun 1988 hingga 1990. Dari pengalaman inilah semangatnya dalam membela masyarakat kurang mampu semakin tumbuh.

Bersama sejumlah tokoh seperti Rocky Gerung, Hendardi, dan Mulyana W. Kusumah, Johnson kemudian menjadi salah satu pendiri PBHI pada November 1996 di Jakarta. Sejak awal berdirinya lembaga tersebut, Johnson menunjukkan keberanian dan komitmen tinggi dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil.

Selama perjalanan karir-nya, Johnson dikenal sebagai sosok pengacara publik yang teguh dan vokal dalam isu-isu keadilan sosial. Ia pernah menjabat sebagai pengacara publik dan aktivis HAM Indonesia.

Pernah juga menjadi Ketua Kelompok Studi Posko 21 (1986–1988), Asisten Pembela Umum di LBH Jakarta (1988–1990), Koordinator Advokasi Undang-Undang Lalu Lintas (1992).

Kemudian menjabat sebagai Koordinator Forum Solidaritas Buruh (1996–1997), Kepala Divisi Politik dan HAM Serikat Pengacara Indonesia (1998–2001), Wakil Ketua Badan Pengurus PBHI (1998–2001) dan Ketua Yayasan Madani Jombang, Jawa Timur (1999–2025).

Seperti dilinsir dari antaranews, salah satu kasus yang sempat menarik perhatian publik adalah saat Johnson menjadi kuasa hukum Supradjarto, suami dari artis Jenny Rachman, dalam menghadapi isu dugaan perselingkuhan. Johnson menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dan meminta publik untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

Namanya semakin dikenal luas ketika ia menjadi bagian dari tim pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), kasus yang menyita perhatian masyarakat Indonesia.

Selain itu, ia juga aktif dalam advokasi korban pelanggaran HAM, termasuk pada kerusuhan 27 Juli 1996 serta isu pascakonflik di Timor Leste.

Selama karir-nya, Johnson kerap menghadapi berbagai bentuk intimidasi dan ancaman. Ia pernah mengalami serangan langsung terhadap kantornya, bahkan kendaraan-nya sempat ditembaki.

Namun, berbagai tekanan tersebut tidak pernah mematahkan semangatnya untuk terus memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *