banner 728x250

Terancam Hukuman 20 Tahun, Ini Motif Residivis Bakar Istri di Jatinegara

Pria bakar istri di Jatinegara terancam hukuman 20 tahun penjara. (Foto: istimewa)

ABNnews — Polisi menangkap residivis berinisial JPT alias A, pelaku pembakaran terhadap membakar istrinya di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur. Pelaku melakukan aksinya lantaran curiga istrinya selingkuh dengan pria lain.

“JPT alias A ditangkap di wilayah Bekasi pada Sabtu (18/10) malam sekitar pukul 23.30 WIB,” ungkap Kasubdit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur Ipda Robby Sidiq seperti dikutip dari Antaranews.

“Tersangka juga merupakan residivis kasus pengeroyokan terhadap tukang bubur dengan masa hukuman enam bulan penjara,” sambung Roby.

Berdasar keterangan yang didapat dari hasil pemeriksaan, pelaku membakar istrinya yang  berinisial CAM karena dibakar api cemburu. “Pelaku curiga sang istri berselingkuh dengan pria lain,” kata Roby.

Sebelum kejadian, adik pelaku sempat mengatakan melihat korban berjalan dengan seorang pria yang diduga memiliki hubungan khusus dengan korban.

Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya pakaian korban yang terbakar, satu botol berisi sisa bensin, pakaian tersangka, serta hasil Visum et Repertum (VeR).

Atas perbuatannya, JPT dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

 

Nadzar Lendi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *