ABNnews – Ada peringatan keras dari Bea Cukai Jawa Barat! Ancaman hukuman terkait peredaran rokok ilegal ternyata tidak hanya mengincar produsen dan penjual. Bahkan, pemakai rokok ilegal pun terancam pidana.
“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 200 juta,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, usai pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10).
Finari mengungkapkan fakta mengejutkan, Cirebon menjadi wilayah peredaran rokok ilegal atau tak berizin terbesar di Jawa Barat! Menyusul di posisi kedua adalah Purwakarta.
“Bogor termasuk, yang pertama kalau Jawa Barat itu di Cirebon, kemudian Purwakarta,” kata Finari, mengutip dari detikcom.
Menurutnya, Jabar menjadi lokasi strategis sebagai jalur distribusi rokok ilegal. Oleh karena itu, Bea Cukai menargetkan bisa memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal di sana.
“Secara seluruhnya Jawa Barat kita menargetkan 78,5 juta batang rokok. Di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas Sumatera, Kalimantan, dan lain-lain,” ujarnya.
Finari menyebut, daya tarik rokok ilegal ada pada harganya yang miring banget.
“Karena rokok ini harganya murah, jadi masyarakat mungkin membeli rokok legal mahal bisa jadi kemudian ke rokok ilegal. Pasar rokoknya yang kita peroleh di toko-toko warung,” tuturnya.