banner 728x250

Ada yang Jadi Korban Kekerasan Hingga Pelaku Penipuan, KP2MI Pastikan 110 WNI di Kamboja Aman

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin. (Foto: istimewa)

ABNnews — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan 110 warga negara Indonesia (WNI) baik yang menjadi korban maupun yang terlibat dalam penipuan daring (online scam) di Kamboja dalam kondisi aman.

“Kami memastikan seluruh WNI yang menjadi korban maupun yang terlibat dalam kasus ini dalam kondisi aman,” ujar Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, melalui keterangan pers yang dikutip pada Rabu (22/10).

Data terkini yang diperoleh tim KP2MI menunjukkan bahwa 97 WNI melarikan diri dari perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan penipuan daring. Sebanyak 13 WNI lainnya berhasil dikeluarkan dari lokasi tempat mereka bekerja di Chrey Thum.

Sebelumnya, 99 WNI diamankan di kantor kepolisian setempat, dan 11 WNI dirawat di rumah sakit. Saat ini, 110 WNI telah berada di Rumah Detensi Imigrasi Phnom Penh untuk proses pendataan dan pemeriksaan oleh otoritas setempat.

“Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh dan KP2MI bekerja sama secara intensif dengan otoritas Kamboja untuk menjamin perlindungan, pendampingan hukum, serta proses pemulangan yang manusiawi dan paksa,” kata Mukhtaruddin.

Hasil penilaian sementara, dari 11 WNI yang melapor mengalami kekerasan, terdapat 4 WNI yang berperan sebagai leader dalam penipuan tersebut dan diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap rekan-rekannya. Kasus ini sedang ditangani oleh kepolisian Kamboja.

Berdasarkan pendataan awal, 91 WNI tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara; Manado, Sulawesi Utara; Pontianak, Kalimantan Barat; dan Batam, dengan lama tinggal di Kamboja bervariasi antara dua tahun hingga dua bulan terakhir.

KP2MI telah mengirimkan tim langsung ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh serta bertemu dengan otoritas setempat untuk memastikan kondisi seluruh WNI.

Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, dan KP2MI bersama-sama melakukan pendataan, asesmen, dan verifikasi terhadap data pribadi serta perusahaan tempat para WNI bekerja, sekaligus menyiapkan langkah pemulangan setelah proses hukum selesai.

KP2MI juga mendorong seluruh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat pencegahan agar WNI tidak terlibat dalam penipuan daring di Kamboja dan Myanmar melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum.

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur kesepakatan kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Pemerintah akan memperkuat kerja sama lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk memutus jaringan penipuan ilegal yang menjerat warga negara kita,” kata Mukhtarudin.

Mukhtarudin juga menegaskan bahwa KP2MI akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan menyampaikan pembaruan kepada publik secara berkala sesuai informasi resmi dari KBRI Phnom Penh dan otoritas Kamboja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *