ABNnews – Fitur paylater atau beli sekarang bayar nanti jadi primadona di kalangan masyarakat digital. Banyak yang merasa dimudahkan dengan layanan ini karena bisa membeli barang impian tanpa harus membayar langsung saat itu juga. Bisa dilakukan dalam dalam hitungan minggu atau bulan.
Bolehkah paylater dalam Islam?
Dalam praktiknya, sering kali ada biaya tambahan yang dibebankan kepada pengguna, entah itu berupa bunga, denda keterlambatan, atau biaya administrasi lainnya.
Bagaimana hukumnya? Jawabannya ternyata bergantung pada sistem yang digunakan oleh penyedia layanan. Jika dalam transaksi tersebut ada unsur tambahan seperti bunga, fee, atau denda yang telah disepakati di awal, maka layanan itu termasuk dalam kategori riba.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan sudah memberikan fatwa yang menyatakan bahwa setiap tambahan biaya di luar pokok utang yang disepakati di awal hukumnya haram.
Kecuali jika tambahan tersebut diberikan secara sukarela, bukan karena perjanjian. Dalam fatwa DSN MUI No:19/DSN-MUI/IV/2001, dijelaskan bahwa memberi tambahan dalam pinjaman boleh dilakukan asal tidak diperjanjikan di awal.
Namun, jika ada sistem paylater yang benar-benar tidak mengenakan bunga, denda, atau biaya tambahan, dan akadnya sesuai syariah, maka hukumnya boleh.
Pendapat Ulama Soal Paylater
Mayoritas ulama fikih kontemporer menyatakan bahwa transaksi paylater yang mengandung tambahan seperti bunga atau biaya wajib tergolong riba dan haram hukumnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa DSN MUI No: 19/DSN-MUI/IV/2001 menegaskan bahwa tambahan dalam utang hanya boleh jika tidak diperjanjikan di awal (sifatnya sukarela).
Transaksi yang mengandung syarat bunga dan denda keterlambatan dinilai sebagai bentuk ketidakadilan dan menyalahi prinsip syariah.
Namun, apabila layanan paylater tidak mengandung unsur riba dan akadnya jelas sesuai prinsip Islam, maka dibolehkan penggunaannya.
Karenanya, dikutip dai rumahzakat.org, sebelum memutuskan menggunakan layanan paylater, pertimbangkan hal-hal berikut:
1.Periksa sistemnya, apakah ada bunga, biaya tambahan tersembunyi, atau denda jika terlambat?
Tinjau akadnya, apakah akad transaksi transparan dan sesuai dengan hukum Islam?
2.Hindari riba, jika ada tambahan di luar pokok utang yang disepakati sejak awal, lebih baik dihindari.
3.Kaji kemampuan finansial diri, jangan sampai tergoda membeli barang yang belum mampu dibayar hanya karena kemudahan menunda pembayaran.
4.Pilih layanan syariah, jika memungkinkan, gunakan layanan yang memang dirancang dengan prinsip syariah dari awal.
Kesimpulan
Jadi, dapat disimpulkan bahwa layanan paylater yang mengandung bunga, biaya tambahan, atau denda tergolong riba dan hukumnya haram dalam Islam.
Namun, jika ada sistem paylater yang murni hanya menunda pembayaran tanpa tambahan apapun, serta memenuhi prinsip syariah seperti akad yang jelas dan tidak memberatkan, maka penggunaannya diperbolehkan. Wallohua’lambishshawab/H Ali Akbar Soleman Batubara