ABNnews – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mencatat 36 kasus pelecehan seksual terjadi di layanan Commuter Line dan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
“Dari total laporan tersebut, 33 kasus terjadi di Commuter Line, dan 3 lainnya di KAJJ,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Minggu (19/10).
Ixfan menyebut, angka ini menjadi peringatan serius bahwa edukasi dan kesadaran bersama masih sangat dibutuhkan untuk menciptakan transportasi publik yang aman dan beretika.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 1 Jakarta bekerja sama dengan komunitas pecinta kereta seperti Train Photograph dan Jejak Railfans menggelar sosialisasi anti-pelecehan seksual di sejumlah stasiun, termasuk Stasiun Jatinegara pada Sabtu (18/10).
Penumpang diberikan edukasi mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual, cara pencegahan, dan mekanisme pelaporan cepat jika insiden terjadi di stasiun maupun di dalam kereta.
“Korban atau saksi bisa langsung melapor ke petugas, menghubungi Contact Center KAI 121, atau meminta bantuan penumpang lain,” jelas Ixfan.
Ixfan menegaskan KAI tidak akan menolerir tindakan pelecehan dalam bentuk apa pun. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku yang terbukti bersalah akan masuk daftar hitam (blacklist).
“Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku akan diblokir, sehingga mereka tidak bisa lagi membeli tiket atau naik kereta,” tegasnya.
KAI berharap sosialisasi ini dapat mendorong penumpang berani bersuara dan melawan.
“Transportasi publik harus jadi ruang aman bagi semua kalangan. Tidak boleh ada rasa takut dan pembiaran,” pungkas Ixfan.
“Kita semua punya tanggung jawab untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelecehan,” kata Ixfan.