ABNnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali bergerak cepat menyita aset milik saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah nasional.
Kali ini, rumah mewah milik Riza Chalid di kawasan elite Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, resmi disita penyidik.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (18/10).
Rumah yang disita itu berada di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bangunan megah tersebut berdiri di atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari Riza Chalid.
“Penyitaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan keterlibatan tersangka dalam TPPU dan tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah,” jelas Anang.
Dalam kasus jumbo ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk Riza Chalid sebagai beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), serta anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza, beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa.
Kasus ini disebut-sebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp285 triliun.
Kerugian itu terdiri dari Rp193,7 triliun kerugian keuangan negara, dan Rp91,3 triliun kerugian perekonomian nasional.
Penyitaan aset ini menambah panjang daftar properti, kendaraan, dan rekening yang sudah disegel Kejagung dari para tersangka kasus tata kelola minyak mentah. Tim penyidik masih menelusuri aliran dana dan investasi lintas negara yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.
“Kejagung terus menelusuri seluruh aset hasil kejahatan untuk memulihkan kerugian negara,” tegas Anang.