banner 728x250

Era Baru Industri Hijau! Kemenperin Gandeng UNIDO Bentuk Eco-Industrial Park Center

Foto dok Kemenperin

ABNnews – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengukuhkan langkah berani menuju industri yang berdaya saing dan berkelanjutan. Upaya ini resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri.

Regulasi krusial ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, yang menekankan pentingnya kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, penetapan standar ini adalah langkah strategis untuk mendorong efisiensi, produktivitas, dan profesionalisme pengelolaan kawasan.

“Melalui penerapan standar ini, kami ingin memastikan bahwa setiap kawasan industri memiliki kualitas layanan, infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan yang memenuhi standar, sehingga mampu menarik minat investor dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Menperin di Jakarta, Sabtu (18/10).

Permenperin 26/2025 memuat tiga aspek utama yang menjadi indikator penilaian ketat, yaitu: Infrastruktur kawasan (Bobot 50%), Pengelolaan lingkungan (Bobot 25%) serta Manajemen dan layanan kawasan (Bobot 25%).


Kawasan yang berhasil mencapai nilai minimal 150 akan memperoleh status “terakreditasi” dengan sertifikat dari Kemenperin. Standar ini juga menjadi salah satu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Kawasan Industri.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menegaskan, ini adalah komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola kawasan industri yang terintegrasi, modern, dan berwawasan lingkungan.

Eco-Industrial Park Center Resmi Dibentuk

Kabar fantastis lainnya, Kemenperin menindaklanjuti standar baru ini dengan kerja sama internasional! Telah dilakukan penandatanganan Aide Memoire antara Kemenperin dan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO).

Kerja sama ini adalah bagian dari inisiatif Global Eco-Industrial Parks Programme (GEIPP) Indonesia – Phase II, yang disaksikan oleh Deputi Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Mathias Domenig.

Melalui kemitraan ini, akan dibentuk Eco-Industrial Park Center yang berfungsi sebagai pusat keunggulan (center of excellence) untuk meningkatkan kapasitas pengelola kawasan industri dalam penerapan prinsip industri hijau di Indonesia.

Penerapan standar dan akreditasi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok industri global!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *