ABNnews – Sosok pembuat konten porno bertajuk “Skandal Smanse” bikin geger warganet. Pelaku ternyata anak polisi! Fakta ini diungkap Kepala UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah, Eka Suparti.
“Sudah saya tanyakan ke ibu kepala sekolahnya, memang kedua orang tuanya dari kepolisian, baik bapak maupun ibunya,” kata Eka dikutip tribunnews.com, Jumat (17/10).
Pelaku diketahui bernama Chiko Radityatama Agung Putra, alumni SMAN 11 Semarang sekaligus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip).
Chiko menjadi viral setelah ribuan foto dan video hasil rekayasa AI (deepfake) tersebar di media sosial X (dulu Twitter) melalui akun @colajfryy.
Dalam unggahannya, Chiko mencatut wajah siswi, guru perempuan, dan alumni SMAN 11 Semarang untuk dijadikan konten pornografi dengan tajuk “Skandal Smanse”.
Eka menyebut, berdasarkan informasi yang diterima, kedua orang tua Chiko telah berpisah sejak ia duduk di kelas 5 SD.
“Saat ini Chiko ikut bersama ibunya. Apakah masih ada komunikasi dengan bapaknya, belum terinfo hingga sekarang,” ujarnya.
Menurut Eka, kasus ini ditangani pihaknya karena menyangkut Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Namun hingga kini, belum ada korban yang resmi melapor.
“Kami tidak bisa memaksa. Kami berusaha melakukan pencegahan agar anak-anak tidak menjadi korban perkembangan teknologi,” tuturnya.
Eka mengatakan, korban rata-rata merupakan alumni SMAN 11 Semarang yang kini berstatus mahasiswi.
“Infonya mahasiswi itu sedang menjalankan ujian tengah semester. Kami akan segera melakukan pendampingan,” kata Eka.
Ia menambahkan, ada juga korban yang ibunya masih aktif mengajar di sekolah tersebut. Namun, UPTD PPA belum bisa memastikan jumlah pasti korban maupun waktu kejadian.
“Saya mendapat gambaran persoalan ini dari kepala sekolah dan para alumni,” jelasnya.
Pihak UPTD PPA membuka hotline pengaduan di nomor 0857-9966-4444 untuk membantu korban.
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) juga menanggapi kasus viral ini.
Dekan FH Undip, Retno Saraswati, membenarkan bahwa Chiko merupakan mahasiswa baru Program S1 Hukum angkatan 2025. “Yang bersangkutan adalah mahasiswa semester 1,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Retno menyebut, dari informasi yang diterimanya, aksi Chiko dilakukan sejak masih SMA hingga kini berstatus mahasiswa. “Kami menghormati hak hukum para korban jika akan melaporkan pelaku ke kepolisian,” tegasnya.
Pihak kampus juga akan menindak tegas Chiko berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
“Fakultas Hukum Undip bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh Chiko,” kata Retno.
Ia menyebut, laporan tentang kasus ini telah diteruskan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Undip.
“Undip berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan berbasis digital,” lanjutnya.
Retno berharap tidak ada lagi kasus serupa di dunia pendidikan.
“Harapan kami, tidak ada lagi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun di perguruan tinggi,” tutupnya.