banner 728x250

Korlantas Jamin Tak Ada Lagi Transaksional, Tilang Manual Hanya Sisa 5%

Ilustrasi Tilang Manual. (Foto: Istimewa)

ABNnews – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengumumkan kebijakan keras untuk membasmi praktik nakal di jalanan. Penegakan hukum lalu lintas dengan tilang elektronik (ETLE) akan dioptimalkan hingga 95 persen.

Dengan dominasi ETLE, penegakkan hukum menggunakan sistem tilang manual hanya akan berkisar di angka 5 persen. Arahan ini ia sampaikan kepada seluruh jajaran Korlantas Polri di Lobby Gedung NTMC, Jakarta.

“Nah ini ada perkembangan-perkembangan yang luar biasa… Tetapi yang jelas, saya kemarin sudah expose bahwa 95% penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas adalah menggunakan ETLE, 5% adalah tilang manual,” kata Kakorlantas, dikutip Rabu (15/10/2025).

Kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kepercayaan publik. Kakorlantas meminta kepada jajaran agar tidak ada lagi pungutan liar (pungli) atau kegiatan transaksi di luar prosedur yang harus dijalankan oleh pelanggar.

Irjen Pol Agus Suryonugroho menekankan, selain ETLE, penegakan hukum juga diperkuat dengan pendekatan preventif, edukatif menggunakan teguran.

“Artinya bahwa sudah tidak ada lagi cerita, sudah tidak ada lagi anekdot, (tentang) ada transaksional di sana,” tegasnya.

Kakorlantas berharap Polantas kedepannya menjadi pengayom, pelindung, dan pelayanan masyarakat, sejalan dengan tuntutan kontribusi nyata Polri.

Ia menjelaskan bahwa transformasi digital di Korlantas bukan sekadar alat peningkatan hukum.

“Saya sampaikan bahwa transformasi digital bukan sekedar alat peningkatan hukum tetapi simbol transformasi pelayanan ini kita bicara bagaimana kita melayani masyarakat di era saat ini. Sudah saatnya kita berubah supaya pola pikir kita memang sudah harus modern kepada masyarakat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *