banner 728x250

DKI Jakarta Provinsi Paling Tertib Halal, Kepala BPJPH Haikal Hasan: Bisa Juara Nih!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Kepala BPJPH, Haikal Hasan. (Foto: istimewa)

ABNnews — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menilai DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi yang paling tertib dalam pelaksanaan sertifikasi produk halal di Indonesia.

Hal itu dikatakan Kepala BPJPH, Haikal Hasan atau Babe Haikal di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/10) usai pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

“Jadi jelas sekali dan kita akan adakan ranking. Kayaknya Jakarta bakal juara nih karena paling tertib, paling disiplin dan itu yang kita harapkan,” kata Babeh Haikal.

Dia mengatakan sertifikasi halal akan mempermudah konsumen. Dia mengatakan produk nonhalal juga dapat diberi logo nonhalal untuk memudahkan konsumen.

“Jadi yang halal diberi logo halal, yang tidak halal diberi logo nonhalal. Lalu yang ilegal yang mana? Nggak ada logo sama sekali, nggak ada ingredients, nggak ada expired date, itu yang dimaksud,” katanya.

Haikal mengatakan ada 9,5 juta produk di Indonesia yang mengantongi sertifikat halal. Dia mengatakan BPJPH membuka akses gratis sertifikasi halal untuk usaha kecil seperti warteg hingga warung kopi. Prosesnya bisa dilakukan lewat platform Halal Max dengan sistem self declare hanya menggunakan KTP dan NIB.

“Warteg-warteg, warteg, warung betawi, soto kudus, rawon, warmindo sampai warung kopi itu gratis untuk mendapatkan sertifikat halal. Tinggal kemauan,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Pramono mengatakan Pemprov DKI telah bekerja sama dengan BPJPH. Hingga 2025, menurut dia, ada 15.837 pelaku usaha di Jakarta yang telah difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Ia mengatakan Pemprov Jakarta menargetkan 5.000 sertifikasi halal bagi pelaku usaha. “Sampai dengan tahun 2025 ini, kita sudah mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal 15.837. Mudah-mudahan tahun ini akan mendapatkan kurang lebih 5.000 lagi sehingga Jakarta termasuk provinsi yang tertib,” ujar Pramono.

Sertifikasi halal telah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya untuk produk makanan, minuman, dan layanan terkait, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan konsumen.

Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang secara bertahap mulai berlaku penuh, terutama pada 18 Oktober 2024 untuk produk makanan dan minuman.

Dengan adanya sertifikasi, konsumen Muslim di Indonesia yang merupakan mayoritas populasi, mendapatkan jaminan bahwa produk yang mereka konsumsi telah melalui proses pemeriksaan ketat dan sesuai dengan syariat Islam.

Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban ini akan menghadapi sanksi administratif, termasuk teguran hingga penarikan produk dari peredaran.

Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal bukan hanya sebuah kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebuah strategi bisnis yang memberikan berbagai keuntungan kompetitif. Dengan mengantongi sertifikat halal, sebuah produk akan mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen, sehingga dapat memperluas pangsa pasar, baik di dalam negeri maupun di pasar global.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *