banner 728x250

Jadi Korban Penipuan dan Uang Bisa Kembali, Segera Lapor ke IASC

Indonesia Anti Scam Center (IASC) hadir membantu masyarakat korban scam. (Foto: istimewa)

ABNnews — Penipuan di sektor keuangan marak dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang. Untuk mencegah dan membantu masyarakat yang menjadi korban penipuan, saat ini telah hadir Indonesia Anti Scam Center (IASC).

IASC merupakan sistem dari OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).  Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan IASC bertujuan untuk meningkatkan integritas sektor jasa keuangan.

Melalui ini, penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan bisa dilakukan dengan cepat dan memberikan efek jera. Pembentukan IASC dilakukan guna merespons maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang.

Dikutip situs OJK, IASC akan mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.

Indonesia Anti-Scam Centre juga akan melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Pada periode November 2024 hingga 30 September 2025, OJK dan Satgas PASTI melaporkan IASC telah menerima sebanyak 274.772 laporan kasus penipuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dna Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci 163.945 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

Friderica menerangkan jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 443.235 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 87.819, serta total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp6,1 triliun.

“Sebanyak 110.827 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC,” kata Friderica dalam konferensi pers RDK OJK pada Kamis, 9 Oktober 2025.  “Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp374,2 miliar,” imbuhnya.

IASC.OJK.go.id
Masyarakat atau nasabah dapat menghubungi Lembaga IASC apabila pernah mengalami kejadian tindak pidana kriminal seperti penipuan yang merugikan pihak nasabah ataumMasyarakat melalui
website IASC.OJK.go.id dengan cara mengisi data dan kronologis kejadian pada saat transaksi keuangan.

Setelah itu satgas IASC akan segera bergerak dengan cara pemblokiran rekening jika telah terbukti rekening penipuan lalu tim satgas IASC akan mengembalikan uang nasabah atau masyarakat yang telah menjadi korban penipuan tersebut.

Maka dari itu penting bagi masyarakat atau nasabah untuk memahami apa itu Lembaga IASC yang didirkan oleh OJK agar gerak gerik penipu yang semakin terbatas dan uang para nasabah atau masyarakat bisa diamankan Kembali.

Dengan jumlah korban penipuan yang sudah mencapai triliunan rupiah apabila masyarakat dan nasabah telat dalam melaporkan kejadian kepada satgas IATC maka uang para nasabah akan berkurang dari triliuan hanya bisa yang diamankan sekitar ratusan miliar saja.

Nazar Lendy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *