ABNnews — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi gugatan kelangkaan BBM di SPBU swasta yang ditujukan kepadanya.
Bahlil menegaskan dirinya siap mengikuti dan menghormati jalannya proses hukum. “Kita hargai ya, kita hargai semua proses hukum,” ujar Bahlil di Jakarta, Rabu (08/10).
Bahlil kembali menegaskan bahwa pemerintah sudah memberikan tambahan kuota impor BBM bagi SPBU swasta menjadi 110% pada 2025 dari realisasi 2024. Oleh karena itu, kata Bahlil, keliru jika ada anggapan bahwa pemerintah tidak memberikan impor ke SPBU swasta.
“Yang jelas adalah kuota impor untuk swasta sudah kita berikan 110% dibandingkan dengan tahun 2024. Jadi keliru kalau dibilang tidak kita kasih, kita sudah kasih 110% ya,” jelasnya.
Sidang gugatan yang seharusnya digelar pada Rabu (08/10) kemarin ditunda.
Diketahui gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernamaTati Suryati selaku konsumen BBM Shell, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bukan hanya Bahlil, Pertamina dan Shell Indonesia juga menjadi pihak yang digugat.
Gugatan ini telah tercatat dalam sistem PN Jakpus pada Senin (29/9/2025) dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Tati merupakan konsumen dari produk BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 yang merupakan produk dari Shell. Biasanya, Tati dua minggu sekali mengisi bensin dengan produk Shell.
Namun, sejak ada kelangkaan BBM di SPBU swasta pada pertengahan September 2025 lalu, Tati kesulitan untuk mendapatkan Shell hingga harus beralih ke produk Pertamina.
Penggugat khawatir hal itu dapat menimbulkan kerusakan sehingga tidak menggunakan kendaraan tersebut sejak tanggal 14 September 2025.