banner 728x250

Batal di Kubutambahan, Bandara Bali Utara Kini Diusulkan ke Sumberklampok: Ini Alasannya!

Foto dok Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

ABNnews – Proyek ambisius Bandar Udara Bali Utara terus bergulir, namun dengan catatan penting. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan dukungan penuh terhadap wacana ini demi pemerataan pembangunan dan konektivitas, namun pelaksanaannya wajib ketat mengikuti seluruh peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa pembangunan bandara strategis tersebut harus dimulai dengan Penetapan Lokasi (Penlok) oleh Menteri Perhubungan.

“Pembangunan Bandara Bali Utara merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan di Pulau Bali. Seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Lukman.

Lokasi Berpindah, Dari Kubutambahan ke Sumberklampok

Perjalanan Penlok Bandara Bali Utara ini penuh liku. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara sudah diindikasikan, meski lokasinya belum spesifik.

Semula, Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan dan menetapkan lokasi pertama di Desa Kubutambahan. Namun, Gubernur Bali kemudian membatalkan Penlok tersebut.

Lokasi baru kini diusulkan di Desa Sumberklampok. Perubahan ini tercantum dalam Surat Gubernur Bali Nomor 553.2/7822/DISHUB tertanggal 19 November 2020.

Menurut Lukman, Ditjen Perhubungan Udara telah menghitung rencana kebutuhan lahan secara teknis, dan penyesuaiannya akan dipastikan melalui penetapan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RT/RW) oleh Pemprov Bali.

Dua Syarat Krusial: Bebas Sengketa dan Izin LHK

Untuk memastikan Penlok berjalan mulus, Pemprov Bali menjamin bahwa lahan yang digunakan harus bebas sengketa dan tidak sedang dijadikan jaminan. Proses pembebasan lahan masyarakat harus diselesaikan secara menyeluruh untuk memberikan kepastian hukum.

Selain masalah sengketa lahan, ada satu syarat krusial lain: jika lokasi pembangunan berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, maka penggunaannya hanya dapat dilakukan setelah ada rekomendasi atau keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ditjen Perhubungan Udara, sebagai regulator, berkomitmen memastikan seluruh pembangunan memenuhi prinsip 3S + 1C (Safety, Security, Services, Compliance).

“Kami menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, dan mengutamakan keselamatan penerbangan,” tutup Lukman.

Pembangunan Bandara Bali Utara ini diharapkan mampu memperkuat konektivitas udara di Pulau Dewata, sekaligus menjadi penopang bagi Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam melayani pertumbuhan wisatawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *