ABNnews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mengumumkan satu pun tersangka di kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Padahal, sejak awal bulan lalu KPK memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun tersebut.
Mantan penyidik lembaga antirasuah, Novel Baswedan podcats To The Point Aja!, yang dikutip pada Minggu (05/10) berpendapat, seharusnya KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Namun ia mengaku tidak tahu secara persisi kenapa sampai saat ini belum juga ada penetapan tersangka. “Cuman saya bisa mengira-ngira paling tidak kalau penetapan tersangka memang mestinya bisa bisa cepat ya,” kata Novel.
Novel menduga, jika penahanan belum dilakukan bisa jadi karena masih melakukan penghitungan kerugian negara yang memerlukan waktu. “Karena ada faktor eksternal dari auditor yang masih perlu melakukan penghitungan,” ujarnya.
“Kalau penetapan tersangka mestinya segera tuh. Kalau enggak segera ya mesti bisa ditanya itu kenapa kok lama-lama gitu ya,” kata Novel yang kini menjabat Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara ini.
Sementara pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf mendesak KPK segera mentapkan tersangka dalam kasus ini. Ia seperti dikutip inilah.com, meminta KPK mengumumkan secara resmi status tersangka eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Menurut saya, jika benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, perlu segera diumumkan ke publik,” kata Hudi.
Hudi mengaku heran KPK terus memilih diam. Ia mempertanyakan apa yang sebenarnya dikhawatirkan lembaga antirasuah hingga begitu lama menunda pengumuman status tersangka terhadap Yaqut. Ia menegaskan, masyarakat berhak mengetahui informasi tersebut.
“Tidak perlu ditutupi, karena jika ditutupi justru terkesan ada niat tidak baik dari aparat. Semakin lama kasus itu disembunyikan, semakin tidak pantas aparat bersikap seperti itu,” ucap Hudi.
Menurutnya, KPK seharusnya bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pihak tertentu dalam memberantas korupsi. “Sebab, pada hakikatnya mereka bekerja untuk rakyat, bukan untuk golongan tertentu,” pungkas Hudi.
Desakan KPK untuk segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 juga pernah disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah.
Wana seperti dikutip dari tempo.co pada Sabtu, 4 Oktober, meyakini KPK sudah mengantongi dua alat bukti itu, tapi, masih ragu untuk menetapkan tersangka. “Kami melihat sebenarnya sejumlah bukti petunjuk itu sudah KPK kumpulkan,” kata Wana.
Ia pun mendesak KPK tidak perlu ragu untuk menetapkan tersangka pada kasus korupsi kuota haji. “Kalau memang sudah firm, ya lanjutkan saja, KPK tidak perlu ragu,” katanya.
KPK Umbar Janji
Sebelumnya, KPK memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag.
“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/09).
Asep menegaskan, pengumuman tersangka akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers. “Nanti dikabarkan ya, pasti dikonperskan dalam waktu dekat ini. Ini apa namanya, dipantengin saja,” ucapnya.
Namun, janji Asep sudah sebulan tak kunjung ditepati. Ia kemudian beralasan bahwa KPK meminta seluruh pihak bersabar menunggu pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2023–2024.
“Kemudian terkait dengan perkara haji. Ini kapan diumumkan tersangkanya? Sabar ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/09).
Asep menjelaskan, penyidik masih perlu mendalami keterangan sejumlah biro travel yang diduga mendapatkan kuota tambahan haji dengan cara melanggar aturan. Penelusuran juga mencakup nilai commitment fee yang diduga diberikan dalam pembagian kuota tersebut.