banner 728x250

Sah! Turun Kasta Jadi Badan Peraturan, Ini 12 Poin Penting Perubahan Revisi UU BUMN

Kementerian BUMN turun kasta jadi Badan Peraturan. (Foto: istimewa)

ABNnews — DPR mengesahkan rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, Kamis (02/10).

Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut menjadi landasan perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badang Pengaturan BUMN.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat paripurna meminta persetujuan fraksi-fraksi terkait pengesahan RUU tersebut.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco, kepada peserta rapat. “Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.

Penyusunan draf revisi UU BUMN telah dilakukan secara intensif melalui pembentukan panitia kerja khusus. “Proses pembahasannya pun melibatkan partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), guna menghimpun masukan dari akademisi berbagai universitas di Indonesia,” kata Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini.

Beberapa kampus yang dilibatkan antara lain UI, UGM, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, Universitas Negeri Semarang, Universitas Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, hingga Universitas Lampung.

Hasilnya, terdapat 12 pasal yang direvisi dalam beleid tersebut, antara lain;

1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.

2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.

3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan operasional pada BPI Danantara.

4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.

5. Penghapusan ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.

6. Penataan posisi dewan komisaris di holding investasi dan operasional agar diisi kalangan profesional.

7. Penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN.

8. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.

9. Penegasan kesetaraan gender pada jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.

10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding maupun pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.

11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.

12. Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *