ABNnews — Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Suheri menegaskan, dirinya tidak akan segan-segan menindak anak buahnya jika terbukti terlibat peredaran narkoba.
Penegasan itu disampaikan Asep pada Selasa (29/09), kepada wartawan, saat membangun 28 kampung tangguh anti-narkoba di Jakarta.
“Saya berharap masyarakat tidak segan-segan melaporkan kepada bila ada anggota kami yang melakukan pembekingan. Kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas,” kata Asep.
Polda Metro Jaya membentuk 28 kampung antinarkoba sebagai tahapan pertama penanggulangan sekaligus pencegahan peredaran narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya itu di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Pembentukan 28 kampung antinarkoba yang digagas jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, kami akan gencarkan,” kata Asep.
Namun Asep tak merinci lokasi kampung yang dimaksud. Dia hanya menyatakan kampung tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Adapun langkah lain penanggulangan narkoba yang dilakukan, yaitu melakukan patroli intensif ke daerah-daerah yang diduga ataupun daerah-daerah kampung narkoba.
Kepolisian akan fokus mengerahkan semua personel untuk secara rutin, kontinyu melaksanakan patroli di sekitar tersebut. “Agar peredaran narkoba tidak semakin berkembang,” kata Asep.
Irjen Asep mengajak semua masyarakat untuk sama-sama mencegah peredaran narkoba di Jakarta. Dia menegaskan pihaknya akan senantiasa menindak peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa.
“Kami menyadari, bahwa pemberatasan narkoba tidak bisa hanya bertumpu pada penegakan hukum. Upaya pencegahan juga memegang peranan yang sangat penting, khususnya untuk melindungi generasi muda kita semua,” tuturnya.
“Mari kita perkuat kepedulian supaya lingkungan kita benar-benar bersih dari narkoba. Demi anak-anak kita, demi keluarga kita, dan demi masyarakat yang lebih sehat dan aman,” imbuhnya.
Langkah lain yang dilakukan, yakni tindakan represif ataupun penegakan hukum terhadap bandar atau pengedar narkoba.
Para tersangka kasus narkoba diancam dengan hukuman minimal penjara paling singkat lima tahun, 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.
Hal ini merujuk Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan data tiga bulan terakhir sejak Juli hingga Agustus 2025, Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 1.719 kasus dengan total 2.318 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa jajaran Polda Metro Jaya akan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres jajaran selama periode Juli-September. Dengan total 1,14 ton,” ungkapnya.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David menambahkan, dari total tersangka yang ditangkap, enam orang merupakan produsen atau pembuat narkotika. Selain itu, ada satu orang bandar, 769 orang pengedar, dan 1.542 pecandu atau korban.
“Kami jelaskan terhadap 1.542 kami lakukan rehabilitasi sosial maupun medis untuk kesembuhan kembali keadaan semula,” kata Ahmad Davi.
Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan selama tiga bulan, yakni sabu seberat 604 kilogram, ganja 221 kilogram, sabu cair 67,7 kilogram, ekstasi 23 ribu butir, obat keras 569 ribu butir, tembakau sintetis 9,1 kilogram, bibit sintetis sebanyak 19,8 kilogram, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Barang bukti ini apabila dikonversi dengan nilai jual peredaran gelap narkoba, maka Polda Metro Jaya menyita Rp 1,13 triliun dan telah menyelamatkan penduduk Jakarta dan sekitarnya, dari bahaya narkoba, selaku penyalahgunaan narkoba, kita telah menyelamatkan 4.563.791 nyawa manusia,” jelasnya.