ABNnews — Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang tokoh agama di wilayah Kecamatan Babelan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Diduga, aksi kejahatan ini dilakukan MR sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Tindakan tersebut dimulai sejak kedua korban masih duduk di bangku SMP hingga kini sudah berstatus sebagai mahasiswi.
“Adapun korban dari pelaku MR ini adalah dua perempuan yang merupakan anak angkat serta keponakan pelaku sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra di Cikarang, Kamis.
Menurut Adta, posisi MR sebagai tokoh agama yang dihormati membuat kedua korban merasa takut untuk berbicara, khawatir tidak ada yang akan mempercayai mereka.
Agta menjelaskan kasus ini terungkap setelah salah satu korban yakni anak angkat MR memberanikan diri untuk melaporkan kejadian berulang tersebut ke Mapolres Metro Bekasi.
Laporan tersebut turut menceritakan kronologis peristiwa kali terakhir yang dialami korban sehingga memutuskan untuk berani membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada 27 Juni 2025. Saat itu, korban yang baru selesai mandi kembali menjadi sasaran pelaku. Namun, kejadian ini menjadi titik balik bagi korban untuk melarikan diri hingga berani melaporkan perbuatan MR ke polisi.
“Terkait laporan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Babelan, saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Kami sudah melakukan tindak lanjut dengan menggelar perkara penetapan tersangka,” katanya dilansir dari Antara.
Bagus Iswanto