ABNnews — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad buka suara soal kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia meminta aparat penegak hukum ikut menginvestigasi kasus keracunan massal siswa di sejumlah daerah usai menyantap MBG.
Langkah itu dianggap perlu untuk memastikan apakah kasus keracunan tersebut disebabkan oleh kelalaian dalam proses penyajian makanan, atau justru ada dugaan kesengajaan
“Kita juga meminta kepada APH untuk juga ikut melakukan investigasi lapangan, untuk kemudian membedakan mana yang benar-benar keracunan, kelalaian, mana yang kemudian ada hal-hal yang mungkin ya sengaja begitu kan,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Kamis (25/09).
Politikus Partai Gerindra itu juga mengingatkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk serius menyikapi kasus keracunan massal yang marak terjadi. Namun terlepas itu, Dasco mengimbau semua pihak memberikan kesempatan bagi BGN untuk mengevaluasi pelaksanaan MBG secara menyeluruh.
“Kita turut prihatin terhadap soal kejadian-kejadian makan MBG, yang saat ini terjadi di beberapa tempat. Nah, tentunya kita meminta kepada BGN untuk menyikapi hal ini dengan serius,” kata Dasco.
“Untuk itu kita kasih kesempatan kepada BGN untuk mengadakan evaluasi. Evaluasi yang dianggap perlu, sehingga program yang seharusnya dapat berjalan dengan baik ini kembali menjadi baik,” sambung dia.
Dasco menambahkan bahwa DPR melalui Komisi IX juga akan mengawal dan mengawasi evaluasi MBG yang dijalankan oleh BGN, termasuk memberikan masukan serta saran.
“Komisi teknis di DPR juga sudah mungkin mengikuti perkembangan, dan tentunya komisi teknis terkait mungkin akan mengambil langkah-langkah juga yang dianggap perlu untuk perbaikan dan evaluasi dari MBG. Ini supaya kemudian tertata dengan rapi dan tidak terjadi lagi hal yang tidak diinginkan,” pungkas dia.
Terpisah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah Akbar menilai kasus keracunan imbas mengonsumsi MBG bisa dibawa ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
Akbar menyebut kasus keracunan karena MBG bisa dituntut secara pidana hingga perdata. Jeratan pidana yang sesuai adalah Pasal 360 KUHP tentang kelalaian.
“Kalau misalkan ada kelalaian yang kemudian mengakibatkan sakitnya orang lain itu kan jelas bisa memenuhi KUHP,” kata Akbar saat dihubungi, Kamis (25/09).
“Ketika itu keracunannya memang terkait sesuatu dan bisa diselidiki lebih lanjut, apakah itu diakibatkan memang kualitas makanan yang sangat buruk tapi tetap dijual atau tidak, itu kan sebenarnya tidak hanya dalam konteks MBG ya. Dalam berbagai konteks pun ketika ada orang yang diakibatkan sakit kan bisa melaporkan,” paparnya.
Desakan Penghentian Sementara dan Evaluasi Total MBG
Dari sejumlah kasus keracunan yang terjadi, Koalisi Kawal MBG meminta pemerintah menghentikan pelaksanaan MBG untuk kemudian mengambil langkah evaluasi total.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Eva Nurcahyani mengatakan program itu harus dihentikan dulu agar tak menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Sementara Ketua YLKI, Niti Emiliana mengatakan pemerintah bila perlu menghentikan sementara MBG demi menjamin perbaikan secara sempurna dan menyeluruh.
“Jika tidak dilakukan perbaikan secara serius dan komprehensif, maka MBG akan menjadi bom waktu penerima manfaat lainnya dalam peningkatan angka kesakitan bagi penerima manfaat,” kata Niti Emiliana dalam keterangan tertulis, Kamis (25/09).
Merespons desakan tersebut, Kepala BGN, Dadan Hindayana menyebut pihaknya menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. “Saya ikut arahan Presiden, tidak berani mendahului,” kata Dadan.