ABNnews — Isu yang menyebut bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia bakal melarang penggunaan pertalite bagi para pengemudi ojol dibantah Kementerian ESDM. Isu tersebut sebelumnya ramai di media sosial.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia mengatakan informasi tersebut tidak benar. “Hingga saat ini tidak ada kebijakan apapun terkait pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online atau ojol,” katanya dikutip dari akun Instagram @dwi_anggia, Kamis (25/09).
Anggia menegaskan, pemerintah memahami betul kekhawatiran publik, khususnya bagi pelaku usaha mikro seperti pengemudi ojol, sehingga setiap opsi kebijakan yang diambil oleh pemerintah senantiasa mempertimbangkan dan mengutamakan aspek kesejahteraan dan keberpihakan kepada kelompok rentan serta melindungi kepentingan pengemudi ojek online.
“Sekali lagi kami tegaskan informasi yang beredar tidak benar dan kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mengkonsumsi informasi, terutama yang beredar di media sosial,” katanya.
“Kami juga menghimbau agar seluruh informasi terkait BBM hanya merujuk pada sumber resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau KESDM agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tambahnya.
Adapun pernyataan tersebut muncul lantaran adanya postingan di salah satu akun media sosial Instagram @denpasar****** yang mengisyaratkan bahwa ojek online tidak lagi diperbolehkan gunakanPe. Postingan tersebut ramai diperbincangkan oleh netizen.
Sebagai informasi, wacana ojol tak masuk kriteria penerima subsidi bahan bahar minyak (BBM) terjadi pada November 2024, namun pada Desember 2024 pemerintah menegaskan bahwa ojol tetap berhak mendapatkan BBM subsidi. Hal ini dikarenakan ojol masuk ke dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).