banner 728x250

Banjir Impor Tekstil? Kemenperin Bongkar Fakta di Balik Tuduhan Sesat

Ilustrasi. (Foto: Net)

ABNnews – Industri tekstil nasional mulai menunjukkan harapan baru di 2025. Pertumbuhan PDB sektor ini pada kuartal I dan II tercatat di atas 4 persen.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut perbaikan ini buah dari evaluasi kebijakan bertahap setelah sebelumnya tertekan derasnya impor dan faktor makro ekonomi.

Namun, di tengah kabar baik itu, muncul tudingan miring. Sejumlah pihak, termasuk Ikatan Alumni Tekstil dan Kahmi Rayon, menuding Kemenperin sebagai biang PHK massal di sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) akibat lemahnya tata niaga impor.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, langsung meluruskan tuduhan tersebut. “Pertanyaannya, data apa yang digunakan? Instrumen Kemenperin hanya sebagian dari rantai impor tekstil. Justru impor terbesar bukan dari pertek (pertimbangan teknis) yang kami terbitkan,” tegas Febri, Rabu (24/9).

Menurutnya, gap antara data BPS dan pertek tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan Kemenperin. “Barang impor bisa masuk lewat Kawasan Berikat, impor borongan, atau bahkan barang ilegal semuanya tanpa lartas (larangan terbatas) pertek dari Kemenperin. Jadi jangan sampai terjadi sesat pikir,” ujarnya.

Febri menjelaskan, total kode HS industri TPT mencapai 1.332 pos tarif. Dari jumlah itu, sebanyak 941 HS atau 70,65% kini masuk kategori wajib PI dan pertek, serta 980 HS atau 73,57% wajib LS sesuai Permendag 17/2025. Angka ini melonjak jauh dibanding aturan 2024 yang hanya 593 HS (44,51%).

“Artinya, banjir produk impor justru terjadi saat banyak kode HS produk TPT tidak kena aturan lartas. Sekarang mekanismenya jauh lebih ketat,” jelas Febri.

Febri memaparkan, lewat Permenperin 5/2024 mekanisme penerbitan PI TPT diubah berbasis pertek tahunan. Hasilnya, di 2024 disetujui 542 perusahaan dengan volume serat 23,8 ribu ton (19,3% dari total impor BPS) dan benang 147 ribu ton (43,7%). “Ini perbaikan signifikan dibanding 2023,” katanya.

Sejak Agustus 2025, lanjutnya, pengaturan impor pakaian jadi juga resmi dilimpahkan ke Kemenperin. “Artinya, dari hulu sampai hilir, rantai TPT sekarang berada dalam koridor pengaturan jelas,” tegasnya.

Kemenperin Buka Pintu Pengawasan


Febri juga menegaskan, bila ada dugaan kecurangan dalam penerbitan pertek, publik dipersilakan melapor. “Kalau terbukti, akan jadi dasar pembersihan internal. Menteri Perindustrian sudah berulang kali menegaskan komitmen ini,” ungkapnya.

Ia menutup dengan penegasan bahwa mekanisme impor TPT tetap merujuk aturan resmi dengan pengecualian untuk kawasan khusus seperti KB, GB, KEK, hingga KITE.

“Angka pertek yang terlihat rendah justru menunjukkan selektivitas pemerintah menjaga keseimbangan kebutuhan industri dan perlindungan produk dalam negeri,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *