ABNnews – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas kementerian demi kesejahteraan pengemudi angkutan barang. Salah satunya dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal jaminan sosial dan perlindungan hukum bagi sopir.
Aan bicara soal ini saat menghadiri sosialisasi “Peningkatan Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja” yang digelar Kemenaker di Bandung, Sabtu (20/9).
Menurut Aan, isu kesejahteraan pengemudi erat kaitannya dengan masalah Over Dimension and Over Loading (ODOL). Presiden bahkan menegaskan soal ini dalam rapat bersama Komisi V DPR pada April 2025.
“Permasalahan kendaraan ODOL mendesak untuk segera ditangani karena berdampak langsung pada ketahanan infrastruktur jalan,” ujar Aan.
Awas! Bahaya ODOL
Aan menegaskan ODOL bukan hanya melanggar aturan, tapi juga bikin bahaya di jalan. Dampaknya mulai dari risiko kecelakaan, kerusakan jalan, kemacetan, hingga boros BBM dan polusi.
“Ini bukan tiba-tiba, penanganan ODOL sudah dilakukan sejak 2017. Ada tahapan pembatasan, e-tilang, sampai road map pengawasan elektronik,” jelasnya.
Kini, strategi naik level dengan penyusunan Perpres Logistik Nasional yang melibatkan Kemenhub, Kemenperin, Kemenkeu, Kemendagri, Polri, hingga asosiasi industri.
Peta Jalan Zero ODOL
Kemenhub juga sudah mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan ODOL 2025–2029. Ada sembilan langkah strategis, mulai dari integrasi data angkutan barang berbasis elektronik, pengawasan ketat di lapangan, penetapan kelas jalan, hingga dorongan distribusi logistik multimoda.
Di sisi lain, Kemenhub bersama Kemenaker juga memastikan aspek ketenagakerjaan sopir tidak dikorbankan. Sopir diharapkan bisa bekerja dengan tenang, selamat, dan sejahtera.
“Dengan Zero ODOL, sopir lebih tenang bawa mobil, keselamatan terjamin,” tutup Aan.