ABNnews – Kabar gembira buat masyarakat! Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025.
Dengan adanya jadwal resmi ini, masyarakat bisa lebih mudah mengatur agenda kerja, pelayanan publik, bisnis, hingga rencana liburan panjang.
Meski begitu, aturan jelas menyebutkan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara bagi ASN, teknis pelaksanaannya akan dituangkan lewat Keputusan Presiden (Keppres).
“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ada 17 hari. Sementara cuti bersama hasil pembahasan lintas kementerian disepakati sebanyak 8 hari,” ujar Menko PMK Pratikno.
Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan cuti bersama ASN akan diatur lebih rinci lewat Keppres. Sedangkan Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, daftar libur nasional 2026 sudah mencakup seluruh hari besar agama di Indonesia sebagai wujud penghormatan terhadap keragaman.
Daftar Lengkap Libur Nasional 2026
1. 1 Januari: Tahun Baru Masehi
2. 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
4. 19 Maret: Hari Suci Nyepi
5. 21-22 Maret: Idul Fitri 1447 H
6. 3 April: Wafat Yesus Kristus
7. 5 April: Paskah
8. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
9. 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
10. 27 Mei: Idul Adha 1447 H
11. 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
12. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
13. 16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 H
14. 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
15. 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 25 Desember: Hari Natal
Daftar Cuti Bersama 2026
* 16 Februari: Imlek
* 18 Maret: Nyepi
* 20, 23, 24 Maret: Idul Fitri
* 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
* 28 Mei: Idul Adha
* 24 Desember: Natal













