ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya oknum Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga membujuk pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, untuk pindah dari jalur haji furoda ke haji khusus.
“Ada oknum dari Kemenag yang menyampaikan, ‘ustaz, pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9) malam.
Menurut Asep, bujukan itu disertai syarat adanya uang percepatan sebesar USD 2.400 (sekitar Rp38 juta) per kuota. Khalid pun mengumpulkan dana itu dari jamaahnya dan menyerahkannya ke oknum terkait.
Lebih jauh, Asep menyebut skema pungutan ini dilakukan berjenjang melalui travel sebelum sampai ke oknum Kemenag. Nama Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, juga sempat disebut Khalid sebagai pihak yang menghubungkan.
Sebelumnya, Khalid Basalamah sempat buka suara di kanal YouTube, mengaku sudah mengembalikan uang ke KPK setelah diminta penyidik saat diperiksa sebagai saksi.
Uang itu berasal dari 122 jamaah Uhud Tour yang masing-masing membayar USD 4.500, plus tambahan USD 1.000 untuk 37 jamaah agar visa mereka diproses.
KPK sendiri resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun lebih. Tiga orang dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan soal pembagian kuota tambahan haji 2024 yang tidak sesuai UU. Dari tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi, Kemenag membagi rata 50:50 untuk reguler dan khusus, padahal aturan menetapkan 92% untuk reguler dan hanya 8% untuk khusus.