banner 728x250

Cerita Penggerebekan Gudang Ranmor di Matraman, Terungkap Berkat Jejak GPS

Rumah kontrakan di Jalan Asem Gede, RT 3 RW 4, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, yang dijadikan gudang curanmor. (Foto: detikcom)

ABNnews — Sebuah rumah kontrakan dengan lebar sekitar 10 meter berlantai dua yang terletak di Jalan Asem Gede, RT 3 RW 4, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, mendadak jadi perhatian warga.

Rumah tersebut ternyata dialihfungsikan menjadi gudang penyimpanan sepeda motor hasil curian. Padahal selama ini warga hanya tahu rumah kontrakan tersebut merupakan bengkel sepeda motor.

Pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, warga dikejutkan dengan suara tembakan. Warga spontan mendatangi sumber suara. Mereka melihat aparat kepolisian tengah menangkap pemuda yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Secara rinci, polisi menangkap empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor. Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T, bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.

Dari dalam rumah yang dijadikan gudang tersebut, polisi menemukan 12 motor berbagai macam jenis. Polisi juga menemukan tiga senjata api, lima senjata tajam badik, lima pasang kunci T, kunci magnet, obeng, dan tang dari lokasi penggerebekan.

“Yang diamankan barang bukti motor 12. Kalau senpi rakitan yang aktif itu dengan pelurunya tiga butir, dua senpi lagi hanya menyerupai ya persis kayak aslinya memang dua, terus sajam ada lima. Masing-masing pelaku bawa sajam badik,” kata Kanit Ranmor Polres Metro Jakarta Timur, AKP Muhammad Zein.

Ia mengatakan, gudang tersebut dibuat seolah-olah bengkel oleh kelima pelaku. “Dikamuflase, dipikir ada kayak bengkel tapi kan enggak menerima servis. Tapi enggak juga (kayak bengkel) kalau dari pengamatan saya itu tertutup gitu dan dia enggak melayani servis,” ujar Zein.

Menurut Zein, kontrakan itu ditempati lima pelaku. Sebagian kamar digunakan untuk tempat tinggal, sementara satu ruangan besar disulap menjadi gudang penyimpanan motor curian.

“Dia kan ngontrak, ada satu kamar besar dibikin buat gudang, kondisinya terkunci rapat jadi kalau orang lewat dipikir kamar padahal isinya motor semua, sebelahnya tempat kumpul mereka tidur istirahat,” tuturnya.

Zein menambahkan, para pelaku berusaha menyamarkan aktivitas mereka agar tidak menimbulkan kecurigaan. Mereka juga membayar sewa kontrakan sehingga tampak seperti warga biasa.

Pengungkapan kasus curanmor dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Matraman ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.

Laporan pertama tercatat pada 12 September 2025 dengan pelapor NA. Lalu laporan kedua pada tanggal yang sama atas nama pelapor IA, sementara laporan ketiga pada 29 Agustus 2025 dengan pelapor ME.

Rangkaian kejadian terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama di Yayasan Nurul Hikmah, Matraman pada Jumat (12/09) sekitar pukul 12.30 WIB. Kedua, di Jalan Balai Rakyat Nomor 7, Utan Kayu, Matraman, pada Jumat (12/09) sekitar pukul 14.20 WIB. Adapun peristiwa ketiga berlangsung di Gang Awap, Balimester, Jatinegara pada Kamis (28/08) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian guna mengetahui pelaku pencurian.

“Jadi itu hasil analisa CCTV, identik dua pelaku yang melakukan kejahatan di TKP tersebut, terekam CCTV ya jelas identik dengan yang diamankan dan motornya pun masih ada di situ (kontrakan pelaku),” ujarnya.

Selain itu, pengungkapan kasus juga berhasil lantaran salah satu motor hasil curian ternyata dilengkapi Global Positioning System (GPS) aktif. Hal itu kemudian menjadi petunjuk bagi tim untuk melakukan penyelidikan lanjutan. Setelah ditelusuri, posisi motor korban terdeteksi di Matraman.

“Tim unit Ranmor Polres Metro Jakarta Timur mendapatkan informasi bahwasannya sepeda motor tersebut terdapat GPS yang aktif dan selanjutnya tim unit Ranmor bergerak menuju lokasi.”

Sementara para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *