ABNnews — Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (15/09), menolak permintaan tambahan anggaran sebesar hampir Rp14,92 triliun untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dengan penolakam tersebut, maka pagu anggaran Otorita IKN (OIKN) untuk tahun anggaran 2026 tetap sebesar Rp6,26 triliun.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono menyebut penolakan itu berdampak molornya target penyelesaian proyek pembangunan IKN tahap kedua yang fokus pada kawasan legislatif, yudikatif, hingga infrastruktur pendukung. Pembangunan IKN juga bisa mundur dari target lantaran penolakan tersebut “Ya, pasti akan mempengaruhi. Bisa mundur lagi,” kata Basuki.
Ekosistem legislatif dan yudikatif di IKN ditargetkan selesai pada tahun 2028. Ini sesuai dengan target Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan IKN menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.
Oleh karena itu pembangunan infrastruktur ekosistem yudikatif dan legislatif, baik untuk kantor dan huniannya terus dikerjakan. Basuki menjelaskan, usulan tambahan anggaran itu sebenarnya masuk dalam kerangka anggaran Rp48,8 triliun untuk pembangunan IKN selama 3 tahun mendatang.
“Sebetulnya anggaran yang diusulkan itu kan (tambahan Rp14,92 triliun) dalam kerangka Rp48,8 triliun. Itu untuk menyelesaikan tiga tahun,” terang Basuki.
Besaran anggaran Rp48,8 triliun untuk tahap II sudah disetujui oleh Prabowo. Dengan ditolaknya usulan tambahan anggaran oleh Banggar maka besaran anggaran Otorita IKN tahun 2026 tetap sebesar Rp6,26 triliun.
Dalam rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Basuki sempat meminta dukungan legislatif agar bisa tetap mendapat tambahan anggaran untuk tahun depan. Hal ini demi memastikan pengerjaan IKN tahap kedua bisa selesai selama 3 tahun.
“Dengan tugas yang diberikan kepada kami untuk bisa menyelesaikan pembangunan legislatif dan yudikatif 3 tahun, dan dengan dialokasikan 2026 ini Rp6,26 triliun kami masih mohon dukungan bapak-bapak pimpinan dan anggota komisi II DPR RI, nantinya masih ada potensi atau kesempatan mengusulkan anggaran belanja tambahan tahun 2026 ini,” beber Basuki.
Secara rinci, usul tambahan anggaran OIKN sebesar Rp14,92 triliun akan digunakan untuk mendukung pembangunan beberapa proyek IKN tahap dua. Yakni:
1. Pembangunan Lanjutan sebesar Rp4,73 triliun:
Bangunan Gedung dan Kawasan Lembaga DPR, DPD, MPR, Sidang Paripurna, MA dan Plaza Keadilan, MK, KY dan Masjid, Jalan Kawasan Kompleks Yudikatif, Legislatif, KIPP 1A dan Manajemen Konstruksi Induk dengan skema MYC Tahun 2025-2027 sebesar Rp4,73 triliun. Pembangunan ini telah mulai dilaksanakan Tahun 2025 dengan alokasi anggaran sebesar Rp3,68 triliun.
2. Pembangunan Baru sebesar Rp9,59 triliun:
<span;><span;>- Rumah tapak dan hunian vertikal (Legislatif, Yudikatif, ASN dan Umum) dengan skema MYC Tahun 2026-2028 sebesar Rp4,42 triliun
<span;><span;>- Peningkatan Jalan Kawasan KIPP dan WP 2, Sistem Penyediaan SPAM dan Jaringannya, Prasarana Bidang SDA dan Irigasi, Infrastruktur Pendukung Aksesibilitas dan Utilitas Kawasan Yudikatif dan Legislatif dengan skema MYC Tahun 2026-2028 sebesar Rp5,17 triliun
3. Pengelolaan sebesar Rp600 miliar.
Untuk pengoperasian dan pemeliharaan Kantor Presiden dan Istana Negara, Kantor Kemenko 1, 2, 3 dan 4, Pengelolaan Air Minum, Jalan dan MUT, Kawasan dan Ruang Terbuka Hijau di KIPP, Embung, Sanitasi dan Persampahan dan lain-lain, dibutuhkan anggaran sebesar Rp600 Miliar.
Selanjutnya, dalam poin kesimpulan, Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran OIKN tahun 2026 sebesar Rp6,2 triliun untuk ditetapkan sebagai pagu alokasi anggaran (pagu definitif) tahun 2026.
Setelah permintaan anggaran tambahan ditolak dan kembali ke pagu semula, maka alokasinya sebagai berikut:
(1) Rp644 miliar dipakai untuk dukungan manajemen
(2) Rp5,6 triliun untuk pengembangan kawasan strategis.
Untuk diketahui, megaproyek senilai Rp466 triliun itu masih terus digarap pengerjaannya, meski demikian sejumlah tantangan menghampiri mulai dari investor global mundur hingga seretnya APBN dalam membiayai proyek mercusuar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.