ABNnews – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan logo Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk tidak wajib alias opsional. Aturan ini tertuang dalam Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN.
“Pelaku usaha yang sudah punya Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN boleh pasang logo TKDN di produknya. Tapi itu bukan kewajiban. Kami serahkan sepenuhnya ke industri, biar lebih fleksibel,” kata Agus di Jakarta, Jumat (12/9).
Agus menjelaskan, ada perusahaan yang lebih memilih menonjolkan branding utama produknya tanpa logo tambahan. Namun ada juga yang merasa logo TKDN bisa jadi nilai jual.
“Intinya kami kasih ruang. Yang mau tunjukkan kebanggaan pakai komponen lokal, silakan tempel logo. Yang enggak, juga sah karena nilai TKDN sudah tercatat resmi,” ujarnya.
Meski logo bersifat opsional, nilai TKDN tetap wajib dicantumkan di sertifikat atau surat keterangan resmi. Data itu juga akan masuk ke daftar inventaris barang/jasa produksi dalam negeri di situs Kemenperin.
“Dengan begitu, transparansi tetap terjaga. Semua pihak bisa tahu seberapa besar kandungan lokal suatu produk,” kata Agus.
Menurut Agus, logo TKDN memang bisa jadi sarana edukasi publik untuk mendukung produk dalam negeri. Tapi pemerintah tidak ingin membebani industri dengan aturan kaku.
“Fleksibilitas ini bagian dari dukungan kami terhadap iklim usaha. Yang penting sertifikasi TKDN berjalan transparan, kredibel, dan akuntabel,” tegasnya.