ABNNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua petinggi PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).
Sebelumnya, Iwan Setiawan lebih dulu dijerat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kredit bank milik negara.
Ia diduga memakai dana kredit yang seharusnya untuk modal kerja, malah dipakai membayar utang dan membeli aset saat menjabat sebagai Direktur Utama Sritex.
Sementara itu, Iwan Kurniawan, yang kala itu menjabat Wakil Direktur Utama Sritex, diduga menandatangani permohonan kredit modal kerja dan investasi di bank daerah pada 2019, serta akta perjanjian kredit ke bank lain pada 2020. Padahal, ia mengetahui dana pinjaman itu tidak digunakan sesuai peruntukan.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan total 12 tersangka. Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,08 triliun.